BALIEXPRESS.ID-Kasus pencurian ayam jantan yang sempat meresahkan warga Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku yang sempat melarikan diri meninggalkan ayam curian dan sepeda motornya, akhirnya ditangkap di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.
Baca Juga: Curi Sandal Hermes Mantan Majikan, Pria di Medan Dituntut Dua Tahun Penjara
Pelaku diketahui bernama Putu Yogi Mahendra (28), warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Ia mengaku nekat mencuri tiga ekor ayam jago aduan karena alasan ekonomi dan desakan kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena masalah ekonomi. Ia mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kapolsek Tejakula, AKP I Gede Darma Diatmika, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Gegara Motor Tertinggal, Pencuri Ayam di Buleleng Tertangkap, Begini Kronologinya
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) pukul 21.00 WITA.
Korban, Gede Suadnyana (48), petani asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, mengetahui ayam-ayamnya hilang setelah mendapat laporan dari kepala dusun.
Saat dicek ke kandang, tiga ayam jago warna merah (biing) dengan kaki biru telah raib.
Warga sempat memergoki aksi pencurian, namun pelaku berhasil kabur, meninggalkan ayam-ayam tersebut dalam karung serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z DK 5207 UA, yang kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Motor tersebut milik orang tua pelaku yang tinggal di Desa Bungkulan. Dari situ kami mulai menelusuri identitasnya dan menemukan keberadaan pelaku di sekitar warung Pesanggaran, Desa Bukti,” terang Diatmika.
Baca Juga: VIRAL! Pencurian Ayam di Buleleng Hebohkan Warga, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor dan Helm
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (21/7/2025) pukul 18.00 WITA, dan langsung digiring ke Mapolsek Tejakula untuk menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku masuk ke kandang dengan cara merusak pagar, kemudian membawa kabur ayam menggunakan motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi tiga ekor ayam jago, satu unit motor Yamaha Jupiter Z, karung plastik, helm hitam, jaket hitam, dan kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, Putu Yogi Mahendra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Realisasi PHR Bangli Semester Pertama Belum Setengah Target, BKPAD Siapkan Langkah Percepatan
Kasus ini menambah catatan kriminalitas bermotif ekonomi di wilayah Buleleng, dan menjadi pengingat bahwa tekanan hidup kadang mendorong orang pada keputusan yang melanggar hukum.
Editor : Wiwin Meliana