Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat Habisi Nyawa Bos Cengkeh di Buleleng, Pelaku Ternyata Pecandu Narkoba dan Judol

Wiwin Meliana • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:50 WIB

Made SY (27) tersangka pelaku pembunuhan lansia di Buleleng diamankan Polres Buleleng
Made SY (27) tersangka pelaku pembunuhan lansia di Buleleng diamankan Polres Buleleng

BALIEXPRESS.ID-Polisi terus mendalami kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lansia bernama Ketut Parmi (73) di Dusun Bululada, Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tersangka dalam kasus ini, Made SY (27), ternyata tidak hanya terlibat dalam aksi pembunuhan, tetapi juga diduga terkait dengan sejumlah kasus kejahatan lainnya.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Tega Habisi Bos Cengkeh di Desa Selat, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan kasus.

 Polisi bahkan telah melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban bersama tim forensik, guna memastikan penyebab kematian.

“Dari keterangan sejumlah saksi, tersangka terlihat berada di rumah korban sekitar pukul 02.30 dini hari pada Kamis (17/7/2025). Saat itu rumah dalam keadaan sepi karena penghuni lainnya sedang menghadiri upacara kedukaan di rumah tetangga,” ujar AKP Jaya Widura saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Tersangka yang bekerja serabutan di sekitar tempat tinggal korban, diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi rumah.

Baca Juga: Ganggu Kinerja dan Rusak Citra Lembaga, Dua Oknum ASN Buleleng Dipecat Usai Diduga Selingkuh

 Ia dengan mudah masuk ke dalam tanpa membobol, karena pintu tidak dikunci.

“Setelah berhasil masuk, tersangka diduga membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Ia kemudian membuka brankas dan menguras seluruh isinya, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas,” jelas Widura.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti perhiasan emas yang masih disimpan di rumah tersangka.

Sementara sebagian uang hasil pencurian diketahui telah digunakan untuk menebus sepeda motor yang sempat digadai, membeli ponsel baru, serta berjudi dan berfoya-foya.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tidak hanya pembunuhan, tapi juga pencurian dengan kekerasan,” tambah Widura.

Tersangka kini ditahan di sel Polres Buleleng dan dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pengamen Berlumuran Darah Disebut Pembacokan di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi mencurigakan. Keluarga menyadari adanya kejanggalan karena brankas korban kosong, padahal sehari sebelumnya korban masih sehat dan aktif.

Laporan resmi dibuat pada Senin (21/7/2025), dan satu hari setelahnya, polisi berhasil menangkap Made SY di rumahnya.

Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lainnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pembunuhan #lansia #narkoba #judol #buleleng