Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Badung Kembali Usulkan Tradisi Sebagai WBTB

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 25 Juli 2025 | 23:33 WIB

Sejumlah tradisi dan kesenian di Kabupaten Badung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB.
Sejumlah tradisi dan kesenian di Kabupaten Badung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB.

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan, di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak empat Karya Budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta WBTB di Kabupaten Badung.

Keempat Karya Budaya yang diusulkan melalui Bidang Cagar Budaya saat ini sedang dalam proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh Tim Ahli WBTB pusat.

Baca Juga: Pembongkaran Bangunan Ilegal Pantai Bingin Dipercepat, Satpol PP Badung Segera Turunkan Alat Berat

Keempat tradisi tersebut, yaitu Tradisi Nglampad, di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang.

Tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Baca Juga: Disperinaker Badung Bakal Data Karyawan Terdampak Pembongkaran Pantai Bingin: Pengusaha Harus Bertanggungjawab

Gambang Kwanji Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Setelah melakukan pendaftaran ini, akan dilakukan penetapan oleh Menteri Kebudayaan sebagai WBTB.

Penetapan ini pun juga akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional.

Baca Juga: Kolaborasi Stanley 1913 dan Messi Brands Kembali Hadir! Luncurkan Striker Blue Collection, Simbol Tanah Kelahiran dan Semangat Juara Messi

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, usulan penetapan keempat tradisi dan kebudayaan asli Kabupaten Badung ini sebagai WBTB Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisasi.

Hal ini juga sekaligus sebagai pelestarian seni dan budaya.

Agar kedepannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Kabupaten Badung.

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional,” ujar Sudarwitha.

Pihaknya menambahkan, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung trlah berlangsung sejak tahun 2017.

Dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.

Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan.

Kemudian setelah tercatat dilakukan penyusunan form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan," jelasnya (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#wbtb #Pemkab Badung #budaya #tradisi #dinas kebudayaan