BALIEXPRESS.ID - Jagat maya dihebohkan oleh aksi seorang bule yang disebut membawa kabur uang Money Changer senilai Rp 190 juta di Kelurahan Legian, Kuta, Badung, pada Minggu (27/7). Belakangan diketahui, identitas pelaku adalah warga negara Azerbaijan inisial TFOTHH, 34.
Terungkap fakta baru, bahwa pria asing itu tak sendirian dalam melancarkan aksinya, melainkan bersama seorang teman inisial JN yang kini masih diburu oleh polisi.
Keduanya bukan hanya membawa kabur uang, tetapi lebih tepatnya melakukan pencurian dengan kekerasan alias rampok.
Hal itu dibeberkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. "Modus terlapor, mencekik dan mempiting leher korban, kemudian mengambil uang di atas meja dan dibawa kabur," tuturnya, Senin (28/7).
Adapun kronologi lengkap peristiwa ini, bermula ketika pelaku menghubungi operator sebuah money changer untuk menukar uang sebesar 12 ribu US Dollar atau setara Rp 191 juta.
Bule itu juga minta agar uang diantarkan ke sebuah villa di Jalan Segara Merta Nomor 8, Tuban, Kuta, Badung.
Maka, karyawan Money Changer inisial METE dan temannya MF berangkat ke villa dimaksud dengan membawa uang yang akan ditukarkan.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya pun bertemu dengan TFOTHH, pukul 11.30 WITA.
Kedua karyawan ini lantas masuk dan menghitung uang di atas meja. Tapi saat selesai, buke berperawakan gempal itu malah tidak menunjukan uang dollarnya.
Bahkan, tiba-tiba dari lantai dua datang teman pelaku (JN) yang mengaku kalau dia dari Interpol.
Selanjutnya para pelaku mencekik dan mempiting leher kedua petugas Money Changer.
Sehingga, METE dan MF berontak dan berhasil lepas, lalu keluar minta bantuan. Saat saksi keluar dan mengambil motor, ia melihat pelaku keluar dengan membawa uang Rp 191 juta tersebut.
"Atas kejadian ini, pihak Money Changer mengalami kerugian sebesar Rp 191.150.000," tandasnya.
Maka dari itu, METE dan MF mengejar pelaku yang mengendarai motor. Sehingga, terjadilah aksi kejar-kejaran motor, sampai akhirnya karyawan menabrak TFOTHH di Jalan Wanasegara, Legian.
Pelaku dan saksi pun sama-sama terjatuh, dengan uang ratusan juta berserakan. Selanjutnya, bule yang tidak memaki baju atasan itu ditangkap oleh warga dan petugas dari Polsek Kuta yang datang ke lokasi. Sayangnya, JN disebut berhasil kabur dan buron sampai saat ini.
Selain itu, barang bukti uang yang dapat diamankan hanya sebesar Rp 100,2 juta. Dari hasil interogasi, TFOTHH mengakui perbuatannya bersama JN.
"Motif yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha