Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Masih Ada yang Tertinggal, Koster Pastikan Tenaga Kontrak Tetap Bekerja dan akan Diperjuangkan Jadi PPPK

Rika Riyanti • Selasa, 29 Juli 2025 | 00:23 WIB

TENAGA KONTRAK: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7)
TENAGA KONTRAK: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7)

 

 

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali.

Mereka tidak akan diberhentikan, dan masih diberdayakan sesuai dengan tugas masing-masing.

Pernyataan ini disampaikan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Juga: Perda Pengendalian Toko Modern Sudah Dirancang, Koster “Jangan Sampai Bali Dikerumuni Maret-Maret”

"Terakhir, mengenai tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai P3K, tetap kami perhatikan dan diberdayakan, tidak diputus kontrak, tetap bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.

Lebih lanjut, Koster pun tidak menutup kemungkinan akan kembali diadakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Mudah-mudahan berikutnya akan ada lagi pengangkatan tenaga honor ini menjadi P3K," kata Koster.

Baca Juga: Fraksi Golkar Soroti Sejumlah Permasalahan Strategis dalam Ranperda RPJMD Klungkung 2025–2029

Diberitakan sebelumnya, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.351 PPPK dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam acara “Gubernur Menyapa ASN” yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Rabu (28/5) lalu, Koster menyampaikan apresiasi atas kesabaran para tenaga kontrak yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang pasti, sebelum akhirnya kini mendapatkan kepastian sebagai ASN.

"Tadi saya tanya, Bapak yang satu itu sudah 17 tahun jadi tenaga kontrak. Yang paling sini, Ibu 22 tahun jadi tenaga kontrak. Menunggu dengan sabar baru bisa diangkat menjadi P3K. Dan hari ini mendapatkan SK. Tepuk tangan untuk semua," ujar Koster yang disambut tepuk tangan ribuan peserta yang hadir.

Gubernur Koster berharap ke depan akan ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat yang memungkinkan lebih banyak tenaga kontrak/honorer diangkat sebagai PPPK secara bertahap.

Baca Juga: Viral! Penumpang Taksi Online Dipaksa Turun Ojek Pangkalan, Polisi Minta Jangan Emosi: Ternyata Begini Kronologinya

Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang masih menanti kejelasan status kepegawaian mereka.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #tenaga kontrak #wayan koster #pppk