BALIEXPRESS.ID-Aksi cepat kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian.
Seorang pria berinisial HK (33), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil dibekuk usai membobol sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Kapolres Tabanan Ungkap Fakta WNA Ukraina yang Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Opsnal IPTU I Ketut Rudana.
Operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kasus ini terungkap setelah pemilik warung, Ripan Hendri, seorang mahasiswa, melaporkan bahwa tokonya dibobol saat ia tengah pulang dari rumah sakit pada 22 Juli 2025.
Baca Juga: A Night of Broadway by Janawati Academy Tampil di Radjawali Semarang Cultural Center
Korban menemukan gembok toko dalam kondisi rusak dan isi warung acak-acakan.
Berdasarkan hasil pengecekan, kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp2,7 juta, terdiri dari uang tunai serta barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya.
HK akhirnya ditangkap di area parkir truk Suwung Batan Kendal.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku membobol warung dengan menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok, lalu membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Perempuan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tabanan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi uang tunai Rp150.000, 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.
Editor : Wiwin Meliana