BALIEXPRESS.ID – Dua pria berinisial GT (27) dan GM (50) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan usai nekat mencuri ayam jago impor milik warga di Banjar Dinas Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.
Aksi pencurian itu dilakukan pada 11 Juni 2025, dan sempat terekam kamera CCTV di lokasi.
Baca Juga: Polres Buleleng Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba dalam Sepekan, 319 Gram Sabu Disita
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim AKP Moh. Taufik Effendi, menjelaskan bahwa pelaku tergiur mencuri karena harga ayam jago impor yang sangat tinggi, mencapai Rp2,5 juta per ekor.
“Ayam yang dicuri memiliki ciri khas warna merah hitam dan berjambul. Pelaku mengambil dengan mudah karena kandang dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (28/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV dan kesaksian seorang buruh bangunan di dekat lokasi kejadian.
Baca Juga: Astra Daihatsu Perluas Jaringan di Bali, Layanan Lengkap & Lokasi Strategis
Saksi melihat dua pria menggunakan sepeda motor merah masuk ke area kandang, lalu keluar membawa ayam dalam kotak kardus.
Polisi pun segera menelusuri ciri-ciri pelaku dan berhasil meringkus keduanya di wilayah Desa Ngis Kaja, Kecamatan Penebel.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan mengungkap telah dua kali mencuri ayam di lokasi yang sama.
Selain ayam jago, kedua tersangka juga mengaku pernah mencuri mesin pemotong rumput di daerah Ngis, Jegu Penebel.
Mereka berdalih aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi, sebab keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Tim Tinju Bali Raih Emas di Seleknas Menpora, De Gadjah: Bukti Kerja Keras Atlet dan Pelatih
“Kami masih mendalami apakah ayam jago impor ini akan dijual ke arena tajen (sabung ayam). Tapi sementara, motifnya adalah ekonomi,” jelas AKP Taufik.
Atas perbuatannya, GT dan GM dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana