BALIEXPRESS.ID - Pasca penangkapan bule Azerbaijan Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep, 34, karena rampok petugas money changer, pada Minggu (27/7), Polsek Kuta bergerak cepat menangkap rekan pelaku yang sempat buron. Bule kedua ini diketahui berasal dari Uzbekistan bernama Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny, 34.
Kedua bule yang rampok petugas money changer di Kuta ini pun dihadirkan dalam pengungkapan kasus mereka di Mapolresta Denpasar. Tampak Tajddin terpaksa memakai kursi roda karena kakinya patah usai bertabrakan dengan warga dalam proses kejar-kejaran. Sedangkan Evgeniy terus saja menunduk menutupi wajahnya dengan rambut gondrong.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Wakasat Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Wayan Juwahyudi menerangkan, penangkapan terbaru dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (28/7).
"Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan Imigrasi Ngurah Rai saling membahu, sehingga pelaku (Evgeniy) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali (Tujuan Bangkok, Thailand)," ujar Agus, di Mapolresta Denpasar Kamis (31/7). Fakta baru pun terungkap.
Kedua pelaku disebut memang menyasar masyarakat yang bergerak di usaha penukaran uang. Selain mengaku-ngaku sebagai Interpol dalam melancarkan aksinya, rampok itu juga menggunakan salah satu paspor palsu sebagai identitas.
"Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu, sehingga korban percaya dan mau membawa sejumlah uang ke tempat yang sudah ditentukan pelaku, saat hitung uang, salah satu pelaku lagi datang dan mengaku sebagai Interpol," tutur mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Lebih parah lagi, bule berperawakan gempal dan satu lagi berambut gondrong tersebut ternyata sudah dua kali beraksi sejak April 2025 lalu.
Perampokan terhadap petugas money changer sebelumnya dilakukan di kawasan Canggu, Kuta Utara, dengan kerugian mencapai Rp 170 juta.
Kasus pertama sudah dilaporkan korban ke Polres Badung dengan modus operandi yang dilakukan pelaku serupa.
Selain menyebabkan kerugian material, korban juga sampai mengalami trauma secara psikis.
Motif Tajddin dan Evgeniy melakukan kejahatan di Bali adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sehari-harinya niatnya mungkin awalnya liburan, tapi setelah beberapa hari ini berniat melakukan kejahatan modus serupa," tandasnya.
Kini, kepolisian akan mengembangkan mengenai paspor palsu yang digunakan. Polsek Kuta yang menangani kasus ini sejak awal akan melimpahkan kepada Satreskrim Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Adapun atas perbuatannya, kedua bule yang sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana ping lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pelaku.
Diterangkannya, secara perlintasan, keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.
Tajddin sebetulnya punya paspor asli. Akan tetapi, identitasnya dia timpa menggunakan nama orang lain Borys Andzej Musielak kewarganegaraan Polandia, sehingga menjadi palsu.
"Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu," bebernya.
Masa tinggal yang berlaku 30 hari sempat mereka perpanjang. Tetapi, masa tinggal Tajddin pada akhirnya expired dan menjadi overstay. Sedangkan, Evgeniy masih sampai Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Azerbaijan inisial TFOTHH, 34, diringkus usai merampok uang Rp 191 juta milik petugas Money Changer di Kuta, Minggu (27/7). Aksi pelaku dilakukan bersama rekannya berinisial JN yang kini masih diburu polisi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, aksi perampokan itu terjadi di sebuah villa di Jalan Segara Merta, Tuban, Kuta.
Awalnya, TFOTHH menghubungi karyawan sebuah money changer untuk menukar 12 ribu USD dan meminta uang diantar ke lokasi.
Saat dua karyawan Money Changer datang rekannya, JN, tiba-tiba muncul dari lantai dua dan mengaku sebagai anggota Interpol.
Pelaku juga mencekik dan memiting leher para karyawan. Keduanya lalu membawa kabur uang yang sudah dihitung di atas meja.
Sehingga, korban mengejar pelaku hingga menabraknya di Jalan Wanasegara. Warga dan petugas berhasil menangkap TFOTHH, sementara JN melarikan diri.
Dari total uang yang dirampok, hanya Rp 100,2 juta yang berhasil diamankan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha