BALIEXPRESS.ID - Dalam pembongkaran sejumlah usaha di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung telah membuka Posko Badung Siaga PHK sejak Senin (28/7/2025). Posko ini rencananya dibuka selama satu bulan penuh.
Hingga Kamis (31/7/2025), delapan pengusaha telah melaporkan dampak pembongkaran tersebut yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan pekerjaan.
Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan menyatakan, pihaknya kini tengah memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan para pekerja terdampak.
Dari delapan pelaku usaha yang telah melapor, sebagian besar berasal dari Desa Pecatu, termasuk staf yang juga berdomisili di wilayah tersebut.
"Total ada 136 pekerja yang terdampak PHK. Mereka akan kami dampingi melalui proses mediasi. Fokus kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil," ujar Eka Merthawan.
Pihaknya juga menyebutkan, meski usaha yang dibongkar belum memiliki izin resmi atau badan hukum, tetap ada hubungan kerja yang mengikat.
Untuk itu, pemenuhan hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“Apapun status legalitas usaha, jika ada hubungan kerja, maka ada tanggung jawab terhadap pekerja. Kami tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana menyelesaikan ini dengan humanis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Mantan Camat Kuta Selatan ini pun mengimbau, pengusaha lain yang terdampak namun belum melapor agar segera mendatangi posko.
Posko ini juga terbuka bagi pekerja yang belum mendapat kepastian terkait hak-hak mereka.
“Kami berkomitmen untuk hadir dalam situasi seperti ini. Penanganan PHK harus dilakukan secara terukur, tidak hanya berdasarkan aspek legal, tetapi juga sosial dan kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka Merthawan menegaskan, perusahaan tidak dapat menghindar dari kewajiban terhadap pekerja.
Hak-hak karyawan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Badung belakangan ini memang menunjukkan tren yang cukup tinggi.
Sebelumnya, PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, telah mem-PHK 70 karyawan.
Dari jumlah itu, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi, sementara 15 lainnya berasal dari unit di Jalan Nangka, Denpasar.
Hal serupa juga terjadi di Finns Recreation Club, Tibubeneng, Kuta Utara. Dari total 285 pekerja, 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club, 34 dipindahkan ke Finns Beach Club, sedangkan 157 lainnya terkena PHK.
Dari jumlah tersebut 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. (*)
Editor : I Made Mertawan