BALIEXPRESS.ID - Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitksn surat penghentian operasional TPA Suwung.
Dalam surat ini pun telah tertuang bahwa mulai 1 Agustus 2025 dilarang membuang sampah organik ke TPA yang melayani sejumlah wilayah, yakni salah satunya Kabupaten Badung.
Selain itu pada akhir Desember 2025 akan ditutup secara permanen.
Hal ini pun membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung harus berkerja maksimal dalam pengelolaan sampahnya.
Saat ini, pemerintah setempat masih sulit untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah secara mandiri.
Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Jumat (1/8/2025).
Menurut Agung Dalem, pengelolaan sampah menjadi rumit dengan adanya rencana penutupan TPA Suwung.
Pihaknya pun sejatinya telah melakukan sosisalisasi pengolahan sampah dari sumber.
Hanya saja perkembanggannya seolah tidak berjalan di masyarakat.
Kemudian ada juga jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan DLHK Badung, seperti hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, untuk sampah organik. Hari Selasa, Jumat, dan Minggu, untuk sampah anorganik.
“Intinya kan mengingatkan kembali masyarakat memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. Itu (penutupan TPA) isi peraturan pusat sampai ke daerah,” ungkapnya.
Namun Agung Dalem tidak menungkiri ada kemungkinan sampah yang belum dipilah dari organik dan anorganik tertunda tidak diangkut.
Hal ini dapat muncul di beberapa titik yang belum melakukan pemilahan sampah.
“TPA sudah stop (menerima) pilahan organik. Dengan resiko sampah campur akan tertunda di titik-titik timbulan,” paparnya. (*)
Editor : I Made Mertawan