Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Soroti Polemik MDA, Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Rika Riyanti • Selasa, 5 Agustus 2025 | 03:57 WIB

PETISI: Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (4/8)
PETISI: Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (4/8)

 

 

 

BALIEXPRESS.ID – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda Hindu di Bali, seperti DPP Persadha Nusantara, DPD Prajaniti Hindu Indonesia, KMHDI, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB), mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (4/8).

Kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan sejumlah permasalahan terkait polemik antara Majelis Desa Adat (MDA) dengan desa adat di Bali.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali.

Baca Juga: Duh, Kakak Walikota Denpasar Berpulang Setelah Nyiramin Layon Ibu

Inti dari petisi tersebut menyoroti kondisi hubungan antara MDA dan desa adat yang dinilai memicu polemik di masyarakat, terutama terkait kewenangan MDA dalam pengangkatan bendesa, penerbitan surat keputusan (SK), serta aturan dasar organisasi.

“Menyikapi masalah itu kami bersama Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua III, kami sepakat bahwa akan kami bahas lebih lanjut, sebab jika dibahas secara vulgar apalagi di hadapan forum, takutnya nanti menjadi polemik berkepanjangan di media sosial,” ujar Suwirta usai pertemuan yang digelar secara tertutup itu.

Ia membenarkan bahwa gesekan antara MDA dan desa adat memang nyata terjadi.

Hal itu bahkan sudah disampaikan langsung oleh sejumlah bendesa adat.

Baca Juga: Apresiasi Pelayanan MPP Badung, Menpan RB Harapkan Dukung Program Pemerintah Pusat

Karena itu, Suwirta menilai penting untuk menangani persoalan ini dengan penuh kehati-hatian.

“Kita bukan menarik rambut dalam tepung, rambut tidak boleh putus, tepung tidak boleh berserakan. Menyikapi masalah itu kita harus hati-hati. Bila perlu nanti kita akan mendatangi Bapak Gubernur untuk beliau menyikapi masalah ini. Gimanapun kita harus akui komitmen beliau untuk desa adat sangat luar biasa. Namun di tengah hal yang luar biasa ini jangan sampai tercoreng karena persepsi atau tafsir yang salah oleh personal atau orang yang memiliki kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Suwirta juga menambahkan bahwa DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Baca Juga: Pelebon Ibunda dan Kakak Jaya Negara Digelar Bersamaan, Dua Lembu Iringi ke Setra

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Cegah Abrasi di Pantai Tegal Besar, Pemkab Klungkung Siapkan Sodetan Aliran Sungai Tukad Bubuh

Selain itu, forum mengajak semua pihak untuk merenungkan kembali landasan filosofis, historis, dan sosiologis keberadaan Desa Pakraman—yang kini dikenal sebagai Desa Adat—sebagaimana dirancang oleh Mpu Kuturan.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum juga mendesak agar DPRD Provinsi Bali segera melakukan harmonisasi hukum antara Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Mereka menilai bahwa terjadi disharmoni akibat interpretasi dan implementasi AD/ART MDA yang tidak selaras dengan semangat Perda tersebut.

Baca Juga: Gegara Buang Sampah, Ibu Rumah Tangga Tewas: Kok Bisa?

Sejalan dengan itu, forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Baca Juga: Niluh Djelantik Kecam Paralayang di Atas Pura Gunung Payung, Minta Pengusaha Ditertibkan

Karena itu, MDA diminta untuk menghentikan praktik pelantikan atau pengukuhan prajuru desa adat serta tidak lagi mengeluarkan surat keputusan (SK).

Forum juga menyerukan agar marwah MDA dikembalikan sebagai pasikian atau forum antar-bendesa adat, bukan sebagai lembaga yang membawahi atau berada di atas bendesa adat.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Baca Juga: Kontingen Asosiasi BMX Indonesia Bali – Balance Bike Berlaga di Fornas VIII NTB 2025


Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #mda #dprd bali #hindu