BALIEXPRESS.ID - Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bebandem, Karangasem berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online yang meresahkan masyarakat.
Aksi itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Wayan NW. Dalam kasus ini, NW mengelabuhi sejumlah korban untuk mendapatkan uang.
Salah satu korban NW merupakan anggota DPRD Kabupaten Karangasem.
Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda Pande I Gede Suniantara menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada Sabtu, (2/8/2025).
Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama Unit Intel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi titik awal aktivitas pelaku,” ujar Suniantara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua nomor ponsel yang digunakan pelaku yakni 088987****** dan 085804******.
Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening BCA atas nama Ayu sebagai sarana transaksi.
Pelacakan terhadap nomor ponsel membawa petugas ke wilayah Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di daerah Bukit Penyu, Desa Sibetan.
Awalnya, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus kartu perdana IM3 dengan nomor terkait yang dibuang di tong sampah dapur. “Dari pengakuan awal, digunakan untuk judi online," lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dengan mengaku sebagai teman yang memberikan pinjaman.
Ia meminta uang yang sebelumnya dipinjam oleh korban agar dikembalikan.
"Diminta untuk transfer ke nomer rekening yang diduga milik akun judi slot, sehingga sulit untuk dideteksi," tambahnya.
Tak hanya itu, dalam melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) di kamar tidur pelaku.
Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Sat Resnarkoba Polres Karangasem. (*)
Editor : I Made Mertawan