Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Industri AMDK Lokal Bali Bingung Hadapi SE Gubernur, Minta Klausul Pelarangan Dikaji Ulang

Rika Riyanti • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Ilustrasi air kemasan yang langka di Nusa Penida.
Ilustrasi air kemasan yang langka di Nusa Penida.

 

 

BALIEXPRESS.ID - Sejumlah pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) lokal di Bali mengaku masih kebingungan menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Salah satu poin dalam SE tersebut melarang produksi dan distribusi AMDK dengan ukuran di bawah 1 liter.

Para pelaku industri berharap klausul tersebut bisa ditinjau ulang karena dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Salah satu pengusaha lokal, Hernawan, pemilik PT Tirta Bali Sejahtera yang memproduksi AMDK merek Amiro, menyampaikan harapannya agar aturan pelarangan itu dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga: Kadis KLH Bali Tegaskan Penyetopan Sampah Organik ke TPA Suwung Bukan Kebijakan Mendadak

“Kita tetap minta dikaji ulang. Kita seolah dipaksa untuk menerima aturan tersebut, sementara kita dirugikan. Mana ada orang menerima kebijakan yang membuat usahanya bangkrut,” ujarnya, Selasa (5/8).

Hernawan juga menekankan pentingnya campur tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk merespons keluhan mereka.

“Yang jelas, kami butuh perlindungan negara lah,” tegasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Begini Tanggapan Hotman Paris Terhadap Nasib 10 Tersangka Lainnya

Menurutnya, isu sampah di Bali seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog terbuka melibatkan pelaku industri dan masyarakat.

“Kita masyarakat Bali itu patuh kok kalau misalnya sampah dibagusin, pasti akan patuh. Gampang kok bikin patuh di Bali tanpa harus menyetop produksi dari pabrik yang ada. Tinggal pengolahan aja sebenarnya,” jelasnya.

Namun sayangnya, ia menyebut tidak pernah ada ruang diskusi antara pengusaha dan pemerintah sebelum aturan tersebut diberlakukan.

“Yang ada, kita semua dikumpulkan cuma mendengarkan permintaan Pak Gubernur agar mengikuti SE. Sedang masukan-masukan dari kita sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya.

Lebih lanjut, Hernawan mengungkapkan bahwa 95 persen produksi perusahaannya adalah AMDK dalam bentuk cup, karena segmen pasar tersebut lebih sesuai bagi skala usahanya yang kecil.

Ia juga menyoroti keterbatasan modal untuk mengalihkan produksi ke ukuran yang lebih besar.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Masalah, Begini Penjelasannya

“Jadi, kita berharap ada win-win solution. Misalnya, kita ada gradual dan nggak langsung main tebas begini. Barangkali juga ada pinjaman yang lebih murah terhadap transformasi yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Empat karyawannya bahkan telah mengundurkan diri karena ketidakpastian usaha akibat SE tersebut.

Kebingungan serupa juga disampaikan Ari Daniel, pemilik PT Dewata Tirta Perkasa yang memproduksi AMDK merek Winam.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

Ia menekankan bahwa akar masalah bukan pada kemasan plastik, melainkan sistem pengelolaan sampah yang belum maksimal.

“Sebenarnya, yang menjadi masalah besar adalah pengelolaan sampah atau limbah yang belum memadai, bukan pada kemasan semata,” katanya.

Ari mengakui belum bisa menyatakan sikap resmi terhadap SE itu karena perusahaannya hanya memproduksi AMDK cup.

Baca Juga: Pasek Suardika: Ketimbang Ributkan Bendera One Piece, Lebih Baik Tuntaskan Blunder PPATK

“Jadi, SE itu membuat kami agak kewalahan, terutama untuk merencanakan sesuatu yang baru lagi,” ucapnya.

Ia pun berharap klausul pelarangan itu bisa ditinjau ulang.

“Apalagi saya baru mulai merintis usaha ini, jadi masih dalam posisi merugi. Jadi, jika ada peluang untuk SE ini dikaji ulang, itu akan sangat bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, Happy, pemilik CV Prabu Tirta Gunung yang memproduksi merek Prabu Gunung, juga belum bisa mematuhi ketentuan SE tersebut.

“Bagaimana caranya mengikuti SE itu. Kan kami butuh persiapan untuk beralih ke usaha lain dan juga butuh modal. Nggak bisa, belum bisa. Masih butuh waktu untuk memikirkan ke bisnis yang baru lagi,” katanya.

Happy menyebut, saat ini perusahaannya hanya memproduksi AMDK gelas, dan untuk beralih ke galon atau botol kaca membutuhkan investasi besar.

Baca Juga: Amor ing Acintya! Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pengendara N-Max Tewas di Tempat

“Itu kan perlu modal yang besar untuk mesinnya, untuk bahan bakunya, bahan-bahan pendukungnya, terus stafnya,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat proses perpanjangan izin edar, pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bali sempat datang ke pabriknya.

Namun, ia menyampaikan bahwa izin edar menjadi tidak relevan jika produksi tidak diizinkan.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Soroti Polemik MDA, Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

“Kan percuma ngurus perpanjangan izinnya tapi tetap nggak bakal bisa beroperasi lagi. Apalagi lumayan juga uangnya yang keluar dan juga tenaganya. Saya bilang begitu ke BPOM. Akhirnya beliau-beliau menyerah juga dan menyampaikan untuk bicarakan dulu masalah ini,” jelasnya.

Happy menyoroti pentingnya keberadaan AMDK gelas dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali.

“Karena kan kami termasuk umat Hindu ini nggak bisa tanpa air itu. Kalau ada upacara-upacara terutama di Pura, sangat dibutuhkan air kemasan gelas ini, termasuk di upacara pernikahan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Ranperda RPJMD, Pajak Daerah dan KUA-PPAS Perubahan 2025

Kritik serupa juga datang dari Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya Samuhata, yang memproduksi AMDK merek Nonmin.

Menurutnya, pelestarian lingkungan penting, tetapi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak, namun tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal,” ungkapnya.

Ia bahkan telah menyusun analisis hukum atas SE tersebut dan mengirimkannya ke DPP Aspadin sebagai kontribusi dalam penataan hubungan antara pelaku usaha, masyarakat adat, dan kebijakan pemerintah.

“Kami telah menyusun analisis yuridis dan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) di Jakarta, sebagai kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Wiradhitya menegaskan bahwa desa adat merupakan jiwa dari usaha mereka, dan pendekatan terhadap persoalan sampah seharusnya lebih berfokus pada sistem pengelolaan, bukan larangan produksi.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

“Kami sepakat dengan pelestarian lingkungan untuk kepentingan masyarakat termasuk adat, namun solusi yang diajukan adalah fokus pada sistem pengelolaan sampah plastik bukan pada kemasan plastik yang diproduksi,” tegasnya.

Ia pun mendorong reformasi berbasis insentif daur ulang, edukasi publik, dan tanggung jawab produsen, ketimbang pendekatan simbolik.

SE tersebut menurutnya berdampak diskriminatif terhadap pelaku usaha lokal yang justru telah mendukung masyarakat adat secara sah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Online, Satu Korbannya Anggota DPRD Karangasem, Ditemukan Bong saat Penggeledahan

Pandangan serupa diungkapkan Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana, produsen AMDK merek Yeh Buleleng.

Ia menilai pelarangan terhadap AMDK di bawah 1 liter seharusnya dibarengi dengan pelarangan seluruh produk berbahan plastik agar adil.

“Contohnya, beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu kan pakai plastik semua. Tapi, ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik,” katanya.

Baca Juga: Bupati Kembang Sidak Sumur Bor Tak Aktif, Dorong Optimalisasi Lahan Pertanian

Nyoman menyampaikan bahwa kemasan AMDK, seperti botol PET dan gelas PP, justru termasuk yang paling mudah didaur ulang.

Ia mengusulkan agar solusi diarahkan pada pembentukan konsorsium daur ulang lokal yang melibatkan desa adat, industri, dan lembaga lingkungan.

Menurutnya, hal tersebut jauh lebih konkret dibandingkan dengan pelarangan total terhadap produksi AMDK berukuran kecil.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #lokal #karyawan #amdk