BALIEXPRESS.ID – Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS), Agus Andrianto, terkait pegawai imigrasi di Bali yang bertato sekujur tubuh menuai sorotan tajam dari publik.
Salah satunya datang dari advokat sekaligus politisi senior asal Bali, I Gede Pasek Suardika, yang menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi diskriminatif dan tidak relevan dengan esensi penegakan hukum.
Pasek, melalui unggahan media sosialnya, menyatakan bahwa tato tidak seharusnya dijadikan tolak ukur untuk menilai seseorang sebagai pelaku kejahatan atau tidak. Ia menekankan bahwa tindakan menilai seseorang dari penampilan fisik, termasuk tato, adalah bentuk generalisasi yang keliru.
“Saya tidak bertato, tetapi kalau karena bertato orangnya mau dipenjarakan dan dipecat, ya itu salah besar. Saya menolak diskriminasi begitu. Belum tentu juga yang ngomong ini lebih bersih dari orang yang bertato tersebut,” tulis Pasek, Rabu (6/8).
Baca Juga: Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian 2025, Menteri IMIPAS dan Gubernur Bali Komit Tindak WNA Nakal
Ia melanjutkan bahwa tato di era modern merupakan bentuk seni dan ekspresi diri yang tidak bisa serta-merta diidentikkan dengan perilaku kriminal. Pasek menyinggung bahwa banyak orang yang berpenampilan bersih justru terbukti terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan.
“Masih banyak yang bersih, klimis, malah korupsi uang rakyat. Bahkan berjibun yang berseragam malah menyakiti hati rakyat. Banyak backing kejahatan walau tidak bertato,” tegas mantan anggota DPD RI tersebut.
Lebih lanjut, Pasek menyarankan agar ketentuan tentang penampilan seperti larangan tato seharusnya dimasukkan sejak proses rekrutmen awal.
Tak hanya menyoal soal tato, Pasek juga melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum yang dianggap tebang pilih di Bali, khususnya terkait WNA yang berbisnis ilegal dan dianggap merusak citra Bali.
“Mending tunjukkan keberanian biar sesuai dengan gagahnya kumis Bapak itu untuk deportasi Duo Rusia yang kini dibekingi oknum Polisi di Bali melakukan eksekusi swasta tanpa penetapan pengadilan,” sindirnya.
Baca Juga: Pasca Insiden Fast Boat Terbalik, AWK Soroti Keamanan Transportasi Laut di Bali, Ingatkan Hal Ini
Ia menyinggung beberapa kasus penjualan atau penyewaan properti bernilai ratusan miliar oleh warga asing yang dilakukan meski izin belum terbit, seperti yang terjadi di kawasan Magnum Sanur dan Magnum Berawa. Pasek mempertanyakan keberanian aparat dalam menangani kasus-kasus besar tersebut yang justru dianggap membahayakan Bali dalam jangka panjang.
“Nama Bali rusak oleh mereka tapi pejabat di Bali malah melayaninya bak raja. Mereka sales berbaju investor. Backing mereka berseragam walau orang asing,” kritik Pasek lagi.
Dalam pernyataannya, Pasek menegaskan bahwa esensi dari penegakan hukum adalah menilai tindakan, bukan atribut fisik atau identitas pribadi seseorang. Ia mengingatkan agar pejabat publik tidak terjebak dalam stereotip yang justru bisa memperkeruh suasana dan menyakiti pihak lain yang tidak terkait.
“Jika jahat, ya tindak kejahatannya, jangan yang lainnya. Nilai perbuatan jahatnya, jangan tatonya, kumisnya, kulitnya, asalnya, jenis kelaminnya dan lainnya. Nanti jadi bias melebar,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah forum di Jakarta pada Senin (4/8), Menteri IMIPAS Agus Andrianto menyinggung soal seorang pegawai imigrasi di Bali yang menurutnya bertato sekujur tubuh layaknya preman. Meski ia menegaskan tidak anti terhadap tato, Agus menyebut tampilan mencolok itu bisa memberi kesan menakutkan bagi warga asing.
“Ini pegawai baru dua tahun, tatonya kayak preman. Saya enggak ngerti, ini penyakit mental kali ya,” ujar Agus, yang pernyataannya kemudian viral di media sosial.
Agus juga menyebut jika pegawai tersebut memiliki banyak masalah hukum, maka langkah hukum dan pemecatan harus segera dilakukan.
Editor : Wiwin Meliana