Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah, Anak Agung Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan Penjara

I Gede Paramasutha • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka saat jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka saat jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dari Puri Jambe Suci, Denpasar, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menuntut terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/8).

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti. Dalam uraian tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

"Secara hukum, terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia tidak termasuk dalam kategori orang yang mengalami gangguan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) KUHP," tegas JPU.

Jaksa juga mengurai sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah kerugian yang timbul baik secara materiil maupun imateriil terhadap ahli waris almarhum I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci.

Tiga saksi dari pihak keluarga, yakni Anak Agung Eka Wijaya, A.A. Ngurah Gede Bargawa, dan A.A. Eka Wijaya, menyampaikan kerugian akibat perbuatan terdakwa yang membuat surat pernyataan silsilah dan keterangan waris palsu.

“Terdakwa juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses persidangan. Ia tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta terkesan ingkar,” ungkap JPU.

Adapun hal-hal yang meringankan, seperti status terdakwa yang belum pernah dihukum, usianya yang sudah lanjut, serta kondisi kesehatannya yang menurun.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis yang akan dijatuhkan," tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan keluarga ahli waris, Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya tidak mengomentari soal tuntutan untuk terdakwa ringan atau berat.

"Intinya dalam sidang ini kami mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya. Harapan kami tentu mendapatkan keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug" ucapnya.

"Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya," imbuhnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pemalsuan #silsilah #Anak Agung Ngurah Oka #denpasar