Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TPA Suwung Wajib Tutup Akhir 2025, Koster: Jika Tidak, Kadis LHK dan Kepala UPT akan Jadi Tersangka

Rika Riyanti • Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:54 WIB

TANGANI: Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).
TANGANI: Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).

 

 

BALIEXPRESS.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, penutupan ini wajib dilakukan karena jika tidak, Pemerintah Daerah bisa dikenai sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Klungkung Soroti Inkonsistensi Penganggaran dan Desak Penyelesaian Permasalahan Infrastruktur

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 921 Tahun 2025, yang melarang penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

KLHK telah memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2025 bagi daerah untuk menyetop sistem pembuangan sampah terbuka.

Menurut Koster, sebelumnya KLHK bahkan sudah memproses secara hukum sejumlah pejabat daerah karena pencemaran lingkungan akibat metode open dumping di TPA Suwung.

Baca Juga: Gubernur Koster Minta Dishub Tangani Insiden Fast Boat Terbalik di Sanur

Namun, proses itu ditunda setelah adanya permintaan langsung dari pihak Pemprov Bali.

“Kadis lingkungannya dan Kepala UPT-nya mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka enggak melakukan kesalahan apa,” ungkap Koster.

Menurut Koster, Kementerian Lingkungan Hidup menilai, keberadaan TPA Suwung dengan sistem open dumping mencemari lingkungan dan sudah tak layak lagi digunakan.

Baca Juga: Aksi Berbahaya Turis di Air Terjun Sekumpul Gegerkan Warganet, Dispar Buleleng Buka Suara

Pemerintah daerah diminta fokus ke pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui skema 3R (reduce, reuse, recycle) dan fasilitas TPS3R di masing-masing desa dan kelurahan.

“Karena mencemari lingkungan. Ya, karena open dumping,” tegasnya lagi.

Tahapan penutupan TPA Suwung telah dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Baca Juga: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Meluas di Bali, Pengecer Kosong Meski Pasokan Agen Lancar

Dua wilayah tersebut diminta segera mempersiapkan sistem dan lokasi pengelolaan sampah secara mandiri.

Sementara itu, terkait rencana pembangunan teknologi pengolahan sampah seperti insinerator atau pembakaran termal masih menunggu kejelasan regulasi.

Pemerintah Provinsi Bali disebut masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.

“Itu masih nunggu perpres selesai,” tutup Koster.(***)

Editor : Rika Riyanti
#wayan koster #pidana #TPA Suwung #sampah