Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wanita Belanda Diduga Ditipu Rp 1 Miliar di Bali, Kuasa Hukum Sebut Kasus Mandek di Polisi

I Gede Paramasutha • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:16 WIB
Wanita asal Belanda Inggrid (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Ferry Supriadi. (Bali Express/Istimewa)
Wanita asal Belanda Inggrid (kanan), didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Ferry Supriadi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Liburan panjang di Bali berujung pahit bagi seorang wanita asal Belanda, Inggrid, 53. Bukannya membawa pulang kenangan indah, ia justru diduga ditipu hingga nyaris Rp 1 miliar, oleh seorang pria lokal yang dikenalnya selama tinggal lima bulan di Pulau Dewata.

Kuasa Hukum korban, Nyoman Ferry Supriadi menerangkan kasus wanita belanda ditipu ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Bali, sejak 29 Juli 2024.

Namun, hingga kini, proses hukum yang diharapkan membawa keadilan bagi korban masih belum menunjukkan perkembangan berarti alias mandek.

Peristiwa bermula pada Januari 2023, saat Inggrid menginap di sebuah hotel kawasan Kuta, Badung. Di sanalah ia mengenal I Komang AGW, pria lokal yang menjabat sebagai manajer hotel tempat ia menginap.

Hubungan keduanya pun berkembang akrab selama lima bulan Inggrid menetap di Bali. Tak sekadar kenal biasa, Inggrid bahkan sempat diperkenalkan kepada istri dan orang tua Komang AGW, di rumahnya di kawasan Jalan Mertanadi, Denpasar.

Merasa diperlakukan bak keluarga, Inggrid mulai membuka hati dan kepercayaan. "Korban bahkan membantu merenovasi rumah terlapor yang bocor sebagai bentuk kepedulian," ujarnya, di Denpasar, Rabu (16/8).

Kepercayaan itu makin besar ketika Komang AGW mengajak Inggrid berinvestasi dalam bisnis kafe. Ia menawarkan usaha patungan dengan sistem bagi hasil dan mengklaim telah memiliki lokasi strategis. 

Tanpa curiga, Inggrid menyetujui ide tersebut dan mulai mengirim dana dalam empat tahap berdasarkan bukti transfer, yakni 50 dolar AS pada 29 Maret, 15.000 dolar AS pada 31 Maret, 15.000 dolar AS pada 17 Mei, dan 15.000 dolar AS pada 29 Mei 2023.

“Kalau dirupiahkan, totalnya hampir mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya. Namun, janji tinggal janji. Usai kembali ke Belanda, Inggrid sempat berkomunikasi dengan Komang AGW yang mengaku telah menemukan lokasi di kawasan Renon dan akan menandatangani kontrak saat Inggrid kembali ke Bali. Namun, komunikasi mendadak terputus.

Curiga, Inggrid akhirnya datang diam-diam ke Bali pada akhir 2023. Di luar dugaan, ia menemukan fakta bahwa terlapor tak lagi bekerja di hotel, melainkan sudah membuka usaha coffe shop sendiri di Jalan Drupadi, Renon.

“Saat didatangi, terlapor hanya menangis dan mengaku uangnya sudah habis,” beber Ferry. Inggrid yang merasa dikhianati, meminta uang dikembalikan, apalagi saat itu ia tengah membutuhkan biaya pengobatan anaknya yang sakit di Belanda.

Karena tidak ada itikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan terhadap Komang AGW dilayangkan ke Polresta Denpasar dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Namun, meski laporan telah naik ke tahap penyidikan, belum ada kejelasan hukum hingga kini. “Sudah setahun sejak laporan, belum ada penetapan tersangka. Korban hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkap Ferry.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyatakan akan memeriksa perkembangan kasus tersebut. “Saya cek dulu ke anggota, prosesnya sudah sejauh mana,” singkatnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #wanita #belanda #ditipu