BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial OKL (24) akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah terbukti melakukan pencurian dua unit handphone milik seorang penghuni kos di Jalan Pulau Selayar, Batu Bintang, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Baca Juga: Tak Hanya Jalan Rusak, Warga Pesedahan Curhat Sederet Masalah ke DPRD Karangasem
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan keterangan korban, Regis (46), kejadian baru disadari saat ia bangun pagi untuk bersiap bekerja.
Saat itu, ia mendapati dua unit ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.
Baca Juga: Status Warisan Dunia Jatiluwih Terancam, DPRD Tabanan Beber Hasil Temuan
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kamar kos yang tidak terkunci ketika korban sedang tertidur.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban tanpa diketahui.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengamankan OKL di tempat kosnya di Jalan P. Adi, Denpasar pada Senin, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya yang berinisial MA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tak hanya mencuri handphone, OKL juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas di lokasi berbeda, masih di kawasan Jalan Pulau Selayar.
Dikutip dari akun resmi @polrestadenpasar, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Diterjang Gelombang Tinggi, 17 Perahu Nelayan di Candikusuma Rusak
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.
Editor : Wiwin Meliana