Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ajus Linggih Tanggapi Polemik Royalti Lagu: Usul Kerja Sama LMKN dengan Platform Musik Digital

Wiwin Meliana • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih tanggapi polemic royalty lagu
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih tanggapi polemic royalty lagu

BALIEXPRESS.ID– Polemik soal pembayaran royalti lagu yang menyeret Direktur Utama PT Mitra Bali Sukses, selaku pengelola Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, membuat para pelaku usaha di sektor restoran dan perhotelan merasa was-was.

Baca Juga: Mpos DTW Kintamani Sering Rusak, Disparbud Bangli Pertimbangkan Penambahan

Banyak dari mereka khawatir memutar musik di tempat usaha, karena takut tersandung masalah hukum.

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, turut angkat bicara melalui akun media sosial pribadinya.

 Ia menyampaikan beberapa masukan agar persoalan royalti musik ini tidak terus menjadi polemik yang meresahkan.

Baca Juga: PCX160 Roadsync Jadi Primadona di GIIAS 2025, Disusul Honda Stylo 160 dan Vario Series

“Sekadar ide solusi dari aku… Mungkin sudah waktunya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) menjalin kerja sama dengan platform-platform musik mainstream seperti YouTube Music, Apple Music, Spotify, atau Android Music,” tulis Ajus dikutip pada Kamis (07/08/2025).

Menurutnya, kerja sama tersebut memungkinkan pelaku usaha seperti restoran, kafe, atau tempat publik lainnya menggunakan akun bisnis berlisensi, yang secara otomatis terhubung dengan sistem LMKN.

Melalui mekanisme ini, proses pembayaran royalti menjadi lebih praktis dan transparan.

Ajus juga menyebutkan sejumlah keuntungan jika sistem tersebut diterapkan: LMKN bisa lebih mudah mendata lagu yang diputar, Mengetahui berapa kali lagu tersebut diputar, Siapa yang memutarnya dan di mana lokasi pemutarannya.

Baca Juga: Gasak 2 Unit HP di Kos-Kosan, Pria Ini Diamankan Polsek Denpasar Barat

Dengan sistem digital dan berbasis data ini, pengecekan di lapangan juga akan lebih efisien.

Ia pun menilai bahwa jika ada pelaku usaha yang belum menggunakan akun bisnis berlisensi, sanksi yang diberikan sebaiknya hanya berupa denda administratif, bukan pidana.

“Tujuannya agar tidak memberatkan UMKM. Kita harus tetap melindungi hak para musisi, tapi juga menjaga agar dunia usaha tidak terbebani secara berlebihan,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya Jalan Rusak, Warga Pesedahan Curhat Sederet Masalah ke DPRD Karangasem

Saran dari Ajus Linggih ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah warganet yang mendukung adanya regulasi yang lebih jelas dan tidak menimbulkan keresahan di tengah pelaku usaha.

Editor : Wiwin Meliana
#Platform Musik Digital #lmkn #royalti musik #Ajus Linggih