Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Disaksikan Menteri Hukum, Kasus Hak Cipta Lagu Mie Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 M

I Gede Paramasutha • Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:43 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) menyaksikan perdamaian pihak Mie Gacoan (kiri) dengan LMK SELMI (kanan). (Bali Express/Istimewa)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) menyaksikan perdamaian pihak Mie Gacoan (kiri) dengan LMK SELMI (kanan). (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Direktur PT Mitra Bali Sukses (Pengelola Mie Gacoan di Bali) I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu, kini bisa bernafas lega. Sebab, kasus itu akhirnya mencapai titik damai pada Jumat (8/8) sore.

Kesepakatan perdamaian antara Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) itu dilakukan di hadapan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Dalam momen yang disaksikan Menteri Hukum itu, Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menandatangani dokumen perdamaian bersama Kuasa Hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah pelunasan royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

Menkum Supratman Andi Agtas menyambut positif langkah damai ini. Ia menekankan bahwa yang terpenting bukanlah besarnya nominal, melainkan terciptanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

"Dengan kesepakatan ini saya pastikan setelah ini saya akan hubungi pihak Polda Bali, agar sesegera mungkin melakukan restoratif justice atas perdamaian ini," ujarnya.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk kemenangan Indonesia dalam usaha menciptakan ekosistem yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.

Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Menkumham dalam proses perdamaian tersebut.

Ia menegaskan bahwa niat utama perusahaan adalah menyelesaikan sengketa secara damai dan menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan.

“Ini bukan soal nominal, tapi soal menyudahi sengketa dengan perdamaian, kami telah membayar royalti hingga akhir 2025 dan sampai saat itu tetap akan memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan,” tandasnya.

Kuasa Hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang, menjelaskan bahwa nilai Rp 2,2 miliar dihitung berdasarkan parameter resmi, mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi, hingga periode pemakaian lagu sejak 2022 hingga 2025.

Total tersebut mencakup sekitar 65 gerai milik PT MBS yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, hingga Lombok.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi semua dihitung, dari jumlah gerai yang ada, jumlah kursi, dari tahun berapa ke tahun berapa. Kesepakatannya sampai 2025, ini transparan dan tidak ada bagi pihak siapa siapa," tandasnya.

Ia menambahkan, pembayaran royalti tersebut mencakup lisensi menyeluruh atau blanket license.

Sehingga, memungkinkan penggunaan katalog lagu secara sah di seluruh jaringan gerai. Disinggung mengenai alasan sepakat berdamai, pihaknya menyebut ada hal-hal yang jadi pertimbangan.

Mulai dari, pihak Mie Gacoan mampu memenuhi kewajibannya dan bersedia mentaati peraturan pembayaran royalti.

Kesepakatan damai ini juga menjadi momentum edukatif bagi pelaku usaha lainnya agar memahami pentingnya pembayaran royalti atas pemanfaatan komersial karya cipta.

Ramsudin menyebut, pihak PT MBS juga bersedia melaporkan gerai-gerai baru dan daftar lagu yang akan digunakan secara berkala ke LMK, sebagai bagian dari komitmen kepatuhan hukum.

"Mereka mau kooperatif untuk melaporkan gerai yang akan dibuka untuk mengupdate lagu yang akan digunakan, ini menjadi salah satu contoh, sehingga pelaku usaha bisa mengerti tentang royalti," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut diajukan oleh LMK SELMI pada 26 Agustus 2024, dan naik ke tahap penyidikan pada Januari 2025.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, kala itu menyampaikan bahwa kerugian negara akibat pemanfaatan lagu tanpa izin ditaksir mencapai miliaran rupiah, mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan oleh Kemenkumham melalui SK Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Menteri hukum #Hak Cipta Lagu #mie gacoan #royalti