BALIEXPRESS.ID - Nama Sjamsul Nursalim kembali mencuat seiring sorotan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar. Meski bukan pengembang langsung, proyek ini disebut-sebut terkait dengan perusahaannya dan sang anak.
Sjamsul sendiri adalah salah satu konglomerat Indonesia paling kontroversial, dengan riwayat bisnis raksasa dan rekam jejak hukum yang mencatat keterlibatannya dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lahir di Lampung pada 19 Januari 1942, Sjamsul membangun gurita bisnis yang meliputi sektor manufaktur, properti, dan ritel. Ia dikenal sebagai pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, produsen ban yang memasarkan produknya ke Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Afrika.
Di luar negeri, Sjamsul memiliki saham di Tuan Sing Holdings, perusahaan properti di Singapura. Berdasarkan Annual Report Tuan Sing Holding Limited pada 2021, perusahaan itu disebutkan memiliki pengembangan real estate, di Kura-Kura Bali, melalui kepemilikan ekuitas di Goodwill Property Investment Limited.
Juga, menjadi pemegang kepentingan di PT Mitra Adiperkasa, pengelola berbagai merek global seperti Zara dan Starbucks. Forbes pernah menempatkan Sjamsul Nursalim dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia dengan kekayaan di kisaran US$1,1 miliar.
Namun, prestasi bisnisnya ternodai oleh keterlibatan dalam kasus BLBI. Dilansir Jawapos, Sjamsul bersama istrinya, Itjih Nursalim, dituding merugikan negara hingga Rp4,58 triliun melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK sempat menetapkannya sebagai buron internasional, bahkan meminta bantuan Interpol. Keberadaannya terendus di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, tim penyidik KPK mengklarifikasi terkait peran saksi dalam pemenuhan proses kewajiban saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni Sjamsul Nursalim.
"Sampai hari ini, kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," tukas Febri.
Pada 2021, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Mahkamah Agung membebaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam perkara yang sama.
Meski proses pidananya dihentikan, KPK tetap menegaskan upaya pelacakan dan penagihan aset negara terkait kasus BLBI akan terus dilakukan. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia