Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Masuk Kas Negara, Aset Rampasan Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Laku Rp 6 Miliar, Empat Aset Belum Laku

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.

BALIEXPRESS.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008, I Wayan Candra.

Total nilai aset yang terjual mencapai Rp 6.038.386.500 dan seluruhnya telah disetor ke kas negara.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, lelang ini terlaksana berkat dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction di lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta.


Aset dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. 

Menurut Kapuspenkum, empat objek lelang yang laku terjual yaitu Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi (m2) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00677 berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp3.500.386.500.

Objek lelang kedua adalah tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m2 dengan SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp2.538.000.000.

"Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," jelas Kapuspenkum. 


Selain itu, empat aset belum terjual dan akan kembali dilelang, diantaranya :

1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m2, SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m2, SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m2, SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

4. Satu bidang tanah luas 85 m2, SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 


Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan lelang barang rampasan negara menjadi langkah strategis dalam pemulihan keuangan negara. “Setiap aset rampasan yang dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara adalah bentuk nyata pengembalian kerugian akibat tindak pidana,” ujarnya.


Kejagung berkomitmen memaksimalkan pemulihan aset negara hasil kejahatan dengan proses yang transparan dan akuntabel. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#mantan bupati #aset #kejaksaan agung #kas negara #wayan candra #lelang