Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Koster Siapkan Insinerator Rp 2 Triliun untuk Akhiri Tumpukan Sampah 35 Meter, TPA Suwung Bersih Total 2027

Rika Riyanti • Rabu, 13 Agustus 2025 | 00:05 WIB

TEPIS: Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8)
TEPIS: Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8)

 

 

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penggunaan teknologi insinerator menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah di Denpasar dan Badung, khususnya setelah penutupan bertahap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Targetnya, fasilitas ini akan mulai beroperasi pada pertengahan 2027.

"Ini enggak bisa lagi dengan cara biasa. Harus dengan menggunakan teknologi insinerator untuk mengolah. Itu akan dilakukan. Itu sudah disiapkan skenario oleh Pak Menteri. Jadi tapi perlu waktu, nunggu perpres baru. Mudah-mudahan minggu depan selesai," ujarnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8).

Baca Juga: Gubernur Bali Bantah Isu TPA Suwung Akan Dibangun Mal, Targetkan Jadi Taman Kota, Koster: ‘Bisa Jogging Nanti’

Koster menjelaskan, TPA Suwung yang telah menampung sampah sejak 1980 kini sudah tidak layak karena berada di pusat kawasan strategis perkotaan dan tumpukannya mencapai 35 meter.

"Kan malu sebagai daerah wisata di tempat pusat kota kok ada tumpukan sampah. Sudah enggak baik," tegasnya.

Setelah Peraturan Presiden baru terbit, proses administrasi diperkirakan memakan waktu enam bulan sebelum konstruksi insinerator dimulai pada awal 2026.

Baca Juga: Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Pembangunan akan memakan waktu sekitar satu setengah tahun.

"Jadi mungkin baru bisa berfungsi itu ya 2027, 2027 pertengahan paling cepat," katanya.

Lokasi insinerator, kata Koster, tidak berada di TPA Suwung, melainkan di lahan lain seluas minimal lima hektare yang disiapkan pemerintah daerah.

Proyek senilai sekitar Rp2 triliun ini sepenuhnya menggunakan investasi swasta tanpa mengandalkan dana APBD.

"Minimum 1000 ton per hari volume sampahnya. Tanahnya harus disiapkan oleh pemerintah daerah 5 hektar minimumnya. Sudah ada alternatifnya," jelasnya.

Koster menerangkan, Perpres baru diperlukan karena skema waste to energy mewajibkan PLN membeli listrik hasil pengolahan sampah.

"Di Perpres yang lama harga listrik yang diambil oleh PLN itu 13 sen. Enggak layak secara investasi. Sekarang Perpresnya dirubah kira-kira besarannya… ini belum tahu finalnya, 18 sampai 20 sen. Kalau itu dijadikan perpes, maka investasinya bisa berjalan," paparnya.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar di Jembatan Merah, Polres Klungkung Kecolongan Lagi, Pelaku Pantau Pergerakan Aparat Lewat Drone

Sambil menunggu insinerator beroperasi, Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), teba modern, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Denpasar sendiri menargetkan membangun 4.700 teba modern yang mulai dikerjakan melalui APBD Perubahan.

Meski penutupan TPA Suwung menuai respons positif dari sebagian masyarakat, Koster mengakui ada pihak yang belum siap dan membuang sampah ke sungai.

Baca Juga: Tepergok Curi Rokok, Pemuda Dikeroyok Massa: Untung Ada Polisi!

"Ya pelan-pelan ya. Kita kan namanya juga perubahan besar. Ya, perlu waktu, adaptasi… Rupanya buangnya ke sungai. Ada juga gitu sehingga volume sampah ke sungai itu kelihatannya meningkat. Pelan-pelan tapi saya kira enggak akan lama," ungkapnya.

Ia memastikan penanganan sampah menjadi tanggung jawab bersama seluruh kepala daerah di Bali dengan satu pola tata kelola terpadu.

"Harus selesai. Harus selesai," tegas Koster terkait target penyelesaian proyek sebelum masa jabatannya berakhir.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #wayan koster #TPA Suwung #sampah #insinerator