BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menepis anggapan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menegaskan prosesnya sudah matang dan cukup dibahas dalam waktu dua minggu.
"Kan udah tadi disampaikan, tergesa-gesa bagaimana, dua minggu cukup barangnya udah mateng," ujar Koster di Denpasar.
Menurutnya, kecepatan pembahasan Raperda justru lebih baik daripada berlarut-larut.
"Ini raperda kalau lama orang mempertanyakan lama, kalau cepet dipertanyakan juga, maunya bagaimana lebih lama apa lebih cepet, ya lebih cepet," tegasnya.
Koster menyampaikan, penetapan Raperda tersebut akan bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Bali.
Baca Juga: Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia
Mengenai anggaran berjalannya lembaga kedepannya, ia memastikan sumber dananya sudah tersedia di desa adat.
"Oh nggak, udah ada di desa adat," jelasnya.
Menanggapi adanya permintaan dari salah satu fraksi DPRD untuk menunda pembahasan karena disebut tidak memiliki naskah akademik, Koster menegaskan dokumen tersebut sudah ada.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Ibunda Prada Lucky Bersimpuh di Hadapan Pangdam Udayana: Begini Katanya
"Ada, ada naskah," katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti