BALIEXPRESS.ID – Demi mendapatkan keadilan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah di Bali, WNA Inggris Nicholas John Hyam kembali harus menempuh jalur hukum.
Setelah hampir dua dekade perkara ini belum tuntas, pria itu bersama kuasa hukumnya, Joao Meco, SH. mendatangi Polda Bali pada Selasa (12/8).
Kali ini, ia melaporkan seorang wanita berinisial RSS, yang diduga mengatur skema konsinyasi palsu untuk menghalangi Nicholas memperoleh haknya.
Untuk diketahui, konsinyasi adalah sistem penjualan di mana pemilik barang (consignor) menitipkan barang dagangannya kepada pihak lain (consignee atau penyalur) untuk dijualkan, dengan pemilik barang tetap memegang hak kepemilikan hingga barang tersebut laku terjual.
Adapun konsinyasi dalam perkata ini disebut diajukan atas nama Z, meski Z sendiri sudah divonis tiga tahun penjara atas penipuan dan penggelapan dalam kasus tanah yang dibeli Nicholas ini.
“RSS tahu betul tanah itu milik klien saya, tapi tetap mengajukan konsinyasi atas nama Z hanya untuk mengamankan uang dan mempersulit pengembalian hak Nicholas,” ujar Joao di Mapolda Bali.
Perkara ini bermula pada 2006, ketika Nicholas menanamkan dana sebesar Rp37,5 miliar untuk membeli sembilan bidang tanah di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Proses pembelian dilakukan melalui sebuah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibentuk oleh pengacara almarhum RW atas instruksinya.
Namun, menurut Nicholas, pengacara tersebut justru bersekongkol dengan RSS dan pihak lain untuk menguasai dana investasi.
Ia menuduh ada pernyataan palsu kepada notaris bahwa dana tidak pernah ditransfer, serta upaya sistematis untuk mencegahnya menerima sertifikat tanah yang sudah dibayar penuh.
“Tidak satu pun dari sembilan sertifikat itu saya terima, dan uang saya tidak pernah dikembalikan. Tanahnya kini bernilai jauh lebih tinggi dibanding 16 tahun lalu,” ungkap Nicholas.
Nicholas dan kuasa hukumnya menduga kasus ini sarat intervensi mafia tanah dan mafia hukum.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung sebelumnya membebaskan RSS dengan alasan perkara bersifat perdata, meski Nicholas merasa jelas ada unsur pidana.
“Penempatan nama orang lain dalam konsinyasi, padahal yang berhak adalah Nicholas, adalah tindakan penipuan. Ini bukan sengketa jual beli biasa,” tegas Joao.
Nicholas juga mengaku pernah mengalami tindakan yang ia sebut ilegal dari pihak imigrasi, termasuk penangkapan di Jakarta pada 2019 saat sudah melewati pemeriksaan paspor dan berada di ruang tunggu keberangkatan.
Ia menilai hal itu bagian dari upaya menghambat dirinya membela hak di Indonesia.
Kuasa hukum Nicholas mendesak Polda Bali segera memanggil RSS dan pihak terkait lain untuk dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga berharap media ikut mengawal proses hukum agar tidak kembali jalan di tempat.
“Kalau tanah itu tidak bisa dikembalikan, setidaknya uangnya dikembalikan sesuai nilai yang berlaku sekarang, bukan malah dibuatkan skema untuk menghilangkan hak klien saya,” pungkas Joao. (*)
Editor : I Gede Paramasutha