BALIEXPRESS.ID- Pelanggaran puluhan usaha di Pantai Balangan dan Melasti, Kecamatan Kuta Selatan saat ini akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemkab Badung. Nantinya baru akan ditentukan seperti apa sikap dari pemerintah gumi keris.
Baca Juga: Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025, Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I
DPRD Badung pun menilai penegakan sejatinya memang harus dilakukan. Namun wakil rakyat menilai penindakan pelanggaran juga dapat dilakukan dengan cara elegan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, penegakan hukum memang harus dilaksanakan.
Namun penindakan pelanggaran hasur disesuaikan data dan fakta yang ada.
Baca Juga: Pandangan Hindu terkait Perundungan: Ditegaskan dalam Sarassamuscaya, Tat Twam Asi sebagai Pedoman
“Harus kita laksanakan. Tetapi di luar daripada itu kan harus berdasarkan data dan fakta. Saya belum menerima datanya sejauh mana pelanggarannya, apa aja yang dilanggar,” ujar Anom Gumanti, Kamis (14/8).
Pihaknya menyebutkan, ada berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam penindakan pelanggaran. Salah satunya dengan cara elegan, seperti dengan cara duduk bersama.
“Kalau memang itu melanggar gitu, kemudian terakhir adalah ya. Ada cara-cara elegan yang bisa kita ambil bersama, yaitu dengan cara duduk bersama,” ungkaonya.
Baca Juga: BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui Program Literasi Anak Negeri
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menilai perlu kajian terkait pembangunan usaha di Pantai Melasti dan Balangan. Sebelum nantinya mengambil tindakan atas indikasi pelanggaran.
Menurutnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan bersama tim dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali. Namun pihaknya mengakui memang ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran.
“Tapi kan kita lihat juga dong, kita tidak boleh grasa grusu untuk mengambil langkah langkah. Tetap kita akan kaji bersama tim, dan saya sampaikan kepada pak gubernur untuk mengkaji,” ujarnya.
Baca Juga: Fun Match di Bali, Lucas Leiva Harapkan Indonesia Lolos Piala Dunia
Seperti diketahui, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Badung telah ditemukan 21 usaha yang melanggar di Pantai Balangan. Kemudian ada juga 8 usaha di Pantai Melasti. Puluhan usaha ini pun telah diberikan surat peringatan (SP) II. (esa)
Editor : Wiwin Meliana