Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabar Gembira! 2.900 tenaga non-ASN di Tabanan Berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra
Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra

BALIEXPRESS.ID- Sebanyak 2.900 orang tenaga non-ASN punya peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan.

 Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersiap mengusulkan kebutuhan formasi kepada Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Terbongkar! Rekening dan E-Wallet Anda Bisa Diblokir Mendadak Jika Terlibat Judi Online

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menyebutkan persiapan ini dilakukan dengan memastikan kembali jumlah tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di lingkungan Pemkab Tabanan.

Proses penguatan data ini selain dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan itu juga diikuti oleh masing-masing dinas/badan yang ada di lingkungan Pemkab Tabanan.

“Dari data sementara yang kami miliki, ada sebanyak  2.900 tenaga non-ASN yang masuk daftar menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi jumlah ini masih kami kaji lagi,” jelasnya Kamis (14/8).

Baca Juga: Pelanggaran Pantai Balangan dan Melasti, DPRD Badung Dorong Penindakan Secara Elegan

Dilanjutkan Kristiadi, pihaknya secara teknis sudah siap untuk melakukan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk proses ini, Kristiadi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD, termasuk bersurat ke Bupati Tabanan.

Sehingga nanti pengusulan formasi Pemerintah Pusat bisa dilakukan sampai tenggat waktu yang ditentukan yakni sampai dengan 20 Agustus 2025.

“Yang selanjutnya, diikuti dengan pengumuman alokasi kebutuhan akan dijadwalkan pada 1 September 2025 mendatang. Selain itu, dijelaskan juga bahwa tenaga non-ASN yang bisa terdaftar menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tiga kriteria,” lanjutnya.

Baca Juga: Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025, Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I

Kriteria pertama, tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data atau database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, namun tidak lolos.

Kriteria kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dan kriteria ketiga yakni pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. “Jadi sudah ada kriterianya yang bisa masuk PPPK Paruh Waktu,” tambahnya. (gek)

 

Editor : Wiwin Meliana
#asn #PPPK Paruh Waktu #tabanan