Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Menkum Heran Soal Royalti yang Diributkan Konsumen, Pasek Suardika Beri Sentilan Tajam

Wiwin Meliana • Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:27 WIB

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa kewajiban royalti hanya dibebankan kepada pelaku usaha, bukan konsumen.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa kewajiban royalti hanya dibebankan kepada pelaku usaha, bukan konsumen.

BALIEXPRESS.ID – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti musik oleh pemilik usaha kembali menuai polemik.

Kali ini, pengamat kebijakan publik sekaligus advokat, Gede Pasek Suardika, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa kewajiban royalti hanya dibebankan kepada pelaku usaha, bukan konsumen.

Baca Juga: Bendesa Agung Bali Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Desa Adat, Otonomi Tetap Utuh

Pernyataan itu disampaikan Menkumham saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keluhan publik atas kebijakan royalti di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

“Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal enggak kena royalti?” kata Supratman.

Namun, tanggapan tersebut dinilai menyepelekan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Melalui akun media sosial pribadinya, Pasek Suardika menegaskan bahwa kebijakan apapun yang membebani pelaku usaha pada akhirnya akan diteruskan ke konsumen.

“Abang Menteri... faktanya selalu konsumen yang dibebani kok. Pajak hotel-restoran juga yang kena konsumen. Ini pun juga akan sama. Akan ada di dalam bill tagihan... royalti musik,” tulis Pasek Suardika dalam unggahannya pada Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Tradisi Mejurag Tipat: Simbol Optimisme Petani Timuhun yang Berpeluang Jadi WBTB

Pasek juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini, jika tidak dibuat secara bijak, bisa menghambat perkembangan UMKM kuliner dan para musisi lokal yang selama ini mengandalkan ruang-ruang publik untuk berkarya.

“Ayo lah, buat aturan yang lebih smart. Pencipta dan musisi senang, tetapi juga UMKM kuliner serta penyanyi kampung bisa berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak membuka celah bagi oknum penegak hukum untuk menyalahgunakan kebijakan ini.

“Takutnya, sampai pengamen pun akan disasar. Ngertilah di republik ini... asal ada celah main, akan dimainkan. Terlalu banyak aturan yang awal dan niatnya bagus malah dijadikan ATM oleh oknum,” tegas Pasek.

Dalam penutup pernyataannya, Pasek menyuarakan keresahan publik yang mulai jenuh terhadap kebijakan yang ujung-ujungnya dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat, Isi Jabatan di RSUD Giri Asih dan Suwiti

“Capek lama-lama kalau rakyat dibeginikan terus. Saya hanya ingatkan saja,” tulisnya.

Pernyataan Pasek Suardika tersebut langsung mendapatkan respons luas dari warganet, yang sebagian besar menyuarakan dukungan atas sikap kritisnya.

Banyak yang berharap pemerintah dapat mengevaluasi ulang kebijakan royalti ini dengan mempertimbangkan dampak menyeluruh terhadap ekosistem usaha kecil dan konsumen.

Editor : Wiwin Meliana
#pasek suardika #sentilan #Menkum #royalti restoran