BALIEXPRESS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna pada Jumat (15/8/2025), membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika.
Mendampingi Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, seluruh Wakil Ketua DPRD Karangasem, Kadek Weisya Kusmiadewi, I Gusti Agung Dwi Putra, dan I Wayan Supartha. Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa dan OPD Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, namun tak sedikit yang menyampaikan sejumlah catatan kritis. Pandangan fraksi dibacakan oleh Anggota DPRD Karangasem Fraksi Nasdem I Gusti Ngurah Gede Subagiartha.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya, mereka menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Fraksi yang dipimpin I Made Ruspita mendorong pemerintah daerah agar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang dinilai belum mencapai target.
"Selain itu, juga mendorong untuk memberlakukan digitalisasi pajak agar benar-benar diterapkan untuk mencegah kebocoran pajak daerah. Perlunya evaluasi serius terhadap kinerja pendapatan asli daerah," ujarnya.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra menyoroti masih banyaknya potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Fraksi ini juga mendesak agar anggaran belanja lebih diarahkan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di wilayah pedesaan. "Kami juga menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi pemborosan atau kebocoran anggaran," ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengapresiasi upaya pemerintah daerah, namun tetap menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan pemerintah pusat guna meningkatkan dana transfer.
Mereka juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan program yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor layanan kesehatan dari tingkat desa hingga RSUD.
Fraksi NasDem menyoroti sektor galian C dan pariwisata yang dinilai belum optimal dalam kontribusi PAD. Mereka menekankan perlunya pemutakhiran data, khususnya terkait maraknya pembangunan vila di Karangasem yang belum seluruhnya tercatat resmi.
Dalam APBD Perubahan 2025 yang telah disahkan, total pendapatan daerah naik dari Rp1,785 triliun menjadi Rp1,798 triliun, atau meningkat sebesar Rp12,9 miliar. Sementara belanja daerah turut meningkat menjadi Rp1,940 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp142,08 miliar ditutupi melalui pembiayaan neto.
Tambahan pendapatan daerah terutama berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kota Denpasar sebesar Rp10 miliar serta Dana Tuntutan Ganti Rugi hasil audit BPK RI senilai Rp2,9 miliar. Dana tambahan tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain belanja hibah bagi pembangunan Pura Penataran Agung, Pura Luhur Lawang, Pura Batu Jinang di Desa Bhuana Giri, dan Pura Merajan Agung Kawitan Ida Bang Manik Angkeran Sidhimantra Besakih. Selain itu, dana juga digunakan untuk kebutuhan gaji ASN, penguatan perangkat daerah, kelembagaan DPRD, serta penyesuaian antarprogram. (*)