Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dokumen Perizinan Belum Lengkap, Tiga Proyek Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:06 WIB
CEK : Tim monitoring yang dipimpin Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, bersama Kasi Trantib Satpol PP dan Perbekel Desa Ped melakukan pengecekan lapangan, Jumat (15/8/2025).
CEK : Tim monitoring yang dipimpin Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, bersama Kasi Trantib Satpol PP dan Perbekel Desa Ped melakukan pengecekan lapangan, Jumat (15/8/2025).

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kecamatan Nusa Penida menghentikan sementara tiga proyek pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida, lantaran belum melengkapi dokumen perizinan.

Langkah ini dilakukan setelah tim monitoring yang dipimpin Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, bersama Kasi Trantib Satpol PP dan Perbekel Desa Ped melakukan pengecekan lapangan, Jumat (15/8/2025).

Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Klungkung, I Made Satria untuk memastikan pembangunan di kawasan pantai tetap sesuai aturan. “Ini bukan penertiban, tetapi monitoring dan pendataan terkait status lahan dan kelengkapan dokumen izin,” jelas Yoga Kusuma.

Dalam pemeriksaan, setidaknya tiga lokasi menjadi perhatian diantaranya Blue Harbour Beachfront Villas & Resto.

Dimana proyek pembangunan villa dan kolam renang yang posisinya sangat dekat dengan tanggul pantai. Penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun status lahan yang digunakan. Pekerjaan dihentikan sementara sampai dokumen dapat dilengkapi.

Lokasi kedua yakni Khamara Nusa Penida. Lokasi ini memiliki sertifikat Hak Milik dan sejumlah izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) serta sertifikat standar untuk usaha hotel, villa, dan restoran. Namun, persetujuan bangunan gedung masih dalam proses pengurusan.

Ketiga yakni Mambo Dive Resort. Proyek ini memiliki izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan KBLI restoran. Namun, kondisi bangunan restoran berada hingga bibir pantai, yang menjadi sorotan tim monitoring.

Menurut Yoga, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung untuk memanggil pengelola agar memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen dan status lahan.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung gencar menata kawasan pantai demi menciptakan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

 

Salah satu langkah tegas adalah pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan sempadan Pantai Jungutbatu, seperti Cafe The Beach Shack dan gudang peralatan diving. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, sebagai tindak lanjut kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pariwisata #dihentikan #nusa penida #sementara #dokumen #perizinan #proyek