Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Khusus Usaha PBB-P2 Meroket, Akibat Penyesuaian NJOP di Badung

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 19 Agustus 2025 | 01:11 WIB

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini.
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini.

BALIEXPRESS.ID - Nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2025.

Kenaikan ini ternyata terjadi akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku kepada rumah tinggal, melainkan hanya untuk usaha saja.

Baca Juga: PBB-P2 Naik Ribuan Persen, DPRD Badung Minta Kaji Ulang: UMKM Harus Dipertimbangkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini mengatakan, penyesuaian NJOP ini sesuai implementasi UU HKPD di pasal 40 ayat 5 dan 6, yang menyatakan bahwa NJOP harus dilakukan penyesuaian maksimal 3 tahun sekali dan penentuan NJKP minimal 20 persen sampai dengan 100 persen.

Untuk di Badung sendiri ada tiga kecamatan yang mendapatkan penyesuaian, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

“Tahun ini kami ada penyesuaian NJOP dengan melakukan penilaian zona nilai tanah dan sudah mensosialisasikan dan mengundang seluruh kaling di Kabupaten Badung untuk mengkonfirmasi nilai tanah di wilayahnya masing-masing sebelum kami memfinalkan dalam bentuk Perbup,” ujar Sukarini, Senin (18/8).

Baca Juga: PHRI Bali: Target 300 Hotel Jadi Endpoint Pungutan Wisatawan Asing

Pihaknya menyebutkan, penentuan nilai ketetapan PBB adalah NJKP 20-100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.

Namun untuk lahan yang tidak dikomersialkan, seperti rumah tinggal, lahan hijau, lahan yang tidak diusahakan, tidak ada perubahan.

“Ketetapannya mendapat pengurangan 100 persen atau nol. Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk dinolkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Hilang Dua Hari, Pria di Ubud Jatuh ke Jurang Usai Pesta Miras, Begini Kondisinya

Sukarini menerangkan, dalam aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 2009, stimulus yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan hingga 100 persen.

Namun dalam UU HKPD tidak ada pemberian stimulus lagi, namun dapat diberikan pengurangan.

“Saat ini di Kabupaten Badung sudah memberikan pengurangan 5-50 persen sesuai presentase peningkatan ketetapan,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini ada 125 ribu lebih Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah dinolkan atau digratiskan dari PBB-P2 dari total 240 ribu NOP.

Namun masih ada sekitar 67 ribu NOP yang mengalami peningkatan bervariasi.

Pihaknya pun meminta jika ada pemilik lahan yang ingin merubah pajak yang dibayarkan dapat langsung menuju Kantor Bapenda Badung.

“Masysarakat bisa datang langsung ke kantor  Bapenda untuk mengajukan permohonan dinolkan khusus untuk lahan tidak dikomersialkan. Karena harus mengisi blanko dengan bawa KTP, KK dan fotocopy sertifikat tanah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan penyesuaian NJOP telah mengacu pada regulasi, berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJOP ditetapkan setiap 3  tahun sekali.

Namun untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

"Untuk wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada tahun 2020," jelasnya.

Bupati Arnawa menambahkan, sejak 2017 Pemkab Badung telah membebaskan PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 meter persegi dan tanah pertanian, sehingga pajaknya menjadi nol.

Namun tanah dan bangunan bernilai komersial tetap dikenakan PBB-P2.

Kenaikan ketetapan selain akibat penyesuaian NJOP juga disebabkan penerapan NJKP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#PBB-P2 #Kabupaten Badung #pajak #usaha #njop