BALIEXPRESS.ID – Sejumlah bangunan di sepanjang Jalur 11, Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Amlapura, diduga melanggar aturan dengan menyerobot trotoar dan sempadan jalan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karangasem melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Selasa (19/8).
Tim yang dikordinir Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Karangasem ini melibatkan unsur kepolisian, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Bagian Hukum, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di sisi selatan Jalur 11, mulai dari ujung timur hingga barat, termasuk beberapa bangunan di sisi utara.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi sejumlah bangunan telah melanggar batas sempadan jalan dan bahkan memakan area trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
"Fakta yang kami temukan di lapangan akan segera kami koordinasikan dengan Dinas PUPR untuk memastikan bentuk pelanggaran dan tindak lanjut yang perlu diambil," ujar Aditia.
Menurutnya, puluhan bangunan telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk pengecekan dokumen perizinan dan pengukuran batas sempadan.
Namun, proses di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Tim mengalami kesulitan mendapatkan dokumen dari beberapa bangunan karena hanya menemui penyewa atau pengontrak, sementara pemilik bangunan tidak berada di lokasi. (*)
Editor : Nyoman Suarna