BALIEXPRESS.ID – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana dengan terdakwa I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: AeroXSpace Adventure Rayakan Satu Tahun Hadir di Bali
Sidang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, dihadiri terdakwa Putu Suardana bersama tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana. Dari pihak pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya, hadir kuasa hukum Made Sugiarta dan Donatus Openg.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, menilai pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perkara ini. “Pelapor hanya seorang komisaris, bukan direksi. Seharusnya ada kuasa dari direksi untuk melapor. Jadi proses ini seharusnya dihentikan dan hak-hak klien kami dikembalikan,” ujar Wirata seusai sidang.
Ia juga menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum mengusut dugaan pencemaran nama baik. “Jika tidak ada pelanggaran aturan atau tata ruang, baru bisa masuk ke dugaan pencemaran nama baik. Tapi jika ditemukan pelanggaran, berarti apa yang diberitakan klien kami benar,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Made Sugiarta, menegaskan kliennya berhak melapor karena namanya disebut langsung dalam berita online yang dibuat terdakwa. “Bahasanya mencaplok dan mencela. Wartawan boleh membuat bahasa menarik, tapi bukan mencela,” kata Sugiarta didampingi Donatus Openg.
Donatus menambahkan, Dewan Pers sebelumnya sudah memediasi perkara ini pada Mei 2024. “Waktu itu Dewan Pers menyatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan karena berita tersebut dinilai bukan produk jurnalistik, melainkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Bawa Narkoba Rp 10 M di Kemaluan dan Pakaian Dalam, Wanita Peru Dibekuk di Bandara Ngurah Rai
Ia juga menunjukkan surat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pembangunan SPBU. “Memang ada konstruksi dinding penahan tanah dan tangga di sempadan Sungai Ijo Gading, tapi jaraknya tiga meter dari tanggul sungai. Itu sudah sesuai aturan,” jelas Donatus.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana