BALIEXPRESS.ID – Polres Bangli, Bali, mengungkap sejumlah pelaku kasus pencurian selama Operasi Sikat Agung 2025.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur berinisial KS,16. KS diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, dalam pers rilis di Mapolres Bangli, Selasa (19/8/2025) menjelaskan bahwa KS termasuk target operasi (TO) dalam kegiatan tersebut.
Remaja asal salah satu desa di Kecamatan Kintamani itu ditangkap pada Kamis (31/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, KS mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda.
KS melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik I Wayan Ardiasa,41, di Desa Kintamani pada Oktober 2024.
Ia juga membobol dua warung di Desa Songan B dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Selain itu, pelaku mencuri tas berisi uang Rp2 juta di sebuah pondokan di kawasan Toya Bungkah, Kintamani.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit Yamaha Mio DK 2494, satu lembar STNK, jaket hitam, dan celana jeans biru,” ungkap James.
Ia menambahkan, KS mencuri motor dengan cara mendorong keluar dari lokasi, kemudian merusak kunci untuk bisa membawanya pergi. Motifnya diduga karena faktor ekonomi.
Meski tidak dihadirkan dalam pers rilis, James menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, meski tersangka masih di bawah umur, Polres Bangli tidak memberikan diversi.
Itu karena ancaman hukuman 7 tahun. KS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.
“Ini perbuatan tindak pidana berulang, tidak ada diversi,” tegasnya.
Selain kasus KS, polisi juga menangkap tersangka pencurian sepeda motor lain berinisial AVA,30, dan MBAP yang mencuri Honda Beat di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani.
Seorang pria berinisial IGS,32, juga ditangkap setelah mencuri Yamaha Jupiter di Desa Tiga, Kecamatan Susut.
Hasil pengembangan mengungkap IGS, warga asal Klungkung, terlibat pencurian di beberapa lokasi lain, yaitu dua unit motor di wilayah Pekuwon, Kelurahan Cempaga, satu unit di Gianyar, serta satu unit di Denpasar Selatan.
Salah satu motor curian itu diketahui dijual kepada pria berinisial IWA, warga Karangasem, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah. (*)
Editor : I Made Mertawan