BALIEXPRESS.ID – Anak Agung Gde Agung, yang baru saja dinobatkan sebagai Raja Mengwi, kini mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk melegalkan gelar baru AA Gde Agung yaitu, Ida Cokorda Mengwi XIII, yang ia dapatkan melalui upacara sakral Bhiseka Ida Cokorda pada 7 Juli 2025 lalu.
Sidang permohonan ini dipimpin oleh hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima. AA Gde Agung hadir didampingi istrinya, Jero Nyoman Ratna, yang juga mengajukan perubahan nama menjadi Ida Istri Mengwi.
Beberapa pihak terkait turut hadir, termasuk kuasa hukum I Gusti Agung Gede Kencana Putera, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
Dalam persidangan, setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan, agenda dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak lima saksi dihadirkan untuk menguatkan permohonan tersebut.
Saksi-saksi tersebut antara lain I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), Dr. I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung dan Ketua Panitia Bhiseka), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan I Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).
Menurut I Made Widiada dan Agung Gede Manguningrat, permohonan perubahan nama ini adalah kelanjutan dari upacara Bhiseka.
Mereka menekankan bahwa gelar Ida Cokorda Mengwi XIII yang kini disandang AA Gde Agung memerlukan pengesahan hukum positif.
I Made Widiada menjelaskan bahwa proses Bhiseka melibatkan seluruh masyarakat dan tokoh adat, yang semuanya sepakat menobatkan AA Gde Agung.
“Seluruh proses Bhiseka melibatkan masyarakat, delapan puri di Mengwi, serta tokoh adat, dan semuanya secara aklamasi menyetujui agar AA Gde Agung dinobatkan menjadi Cokorda Mengwi XIII,” kata Widiada.
Senada dengan itu, Bendesa Adat Mengwi, Ida Bagus Oka, menambahkan bahwa upacara Bhiseka dipersiapkan secara matang dan bertujuan untuk melestarikan budaya dan agama, bukan ambisi pribadi.
Sementara itu, Dr. I Wayan Subawa menegaskan bahwa upacara ini merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab spiritual.
Saksi dari Perbekel Desa Mengwi, I Nyoman Suwarjana, juga memastikan bahwa administrasi desa akan segera disesuaikan setelah adanya putusan pengadilan yang mengesahkan nama Cokorda Mengwi XIII.
Usai persidangan, AA Gde Agung menyatakan bahwa langkah hukum ini penting untuk memastikan legalitas nama barunya sesuai dengan hukum negara.
Ia menekankan bahwa ini adalah bagian dari upayanya menjadi warga negara yang baik.
“Intinya bagaimana saya sebagai Panglingsir Puri itu melaksanakan yang namanya dresta lan sesanan dan puri itu berjalan. Nah, sekarang ini yang paling penting itu proses saya sebagai warga negara Indonesia menghormati hukum positif NKRI yang berlaku. Jadi lengkap sah secara sekala niskala-sekala dan hukum positif,” ujarnya.
Mantan Bupati Badung dua periode itu juga menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan feodalisme.
Menurutnya, feodalisme adalah soal sikap mental, bukan gelar.
“Satu adalah upacara secara niskala. Itu kan tidak ada urusan feodal. Kedua, saya menghormati budaya, adat, budaya, dan saya melaksanakan dresta lan sesanan puri. Lalu, nama saya tidak ada kata ‘raja’," tandasnya.
Menurutnya, nama Cokorda Mengwi XIII, merupakan bagian dari rangkaian sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, raja Mengwi pertama. Hingga, kini dirinya menjadi penerus ke-13.
"Jadi, feodalisme itu soal sikap mental, tidak harus begitu orang puri lahir itu terus menjadi feodal kan tidak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh prosesi, baik secara adat maupun hukum, bertujuan untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
Dirinya berharap, sebagai Cokorda Mengwi XIII, hidupnya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara spiritual, adat, maupun budaya.
“Harapan saya, sebagai Cokorda Mengwi XIII, hidup saya lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik secara niskala, sekala, adat, budaya, dan spiritual,” tutupnya.
Selanjutnya, penetapan pengadilan dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, sebelum dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran diperbarui. (*)
Editor : I Gede Paramasutha