Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selebgram Cantik Asal Jakarta Disidang di Bali Gara-Gara Endorse Judol, Segini Bayaran Sekali Posting

I Gede Paramasutha • Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:28 WIB
Terdakwa Vienna di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Vienna di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Menapaki karier sebagai selebgram justru menyeret Vienna Varella Angeli Parinussa, 19, ke kursi pesakitan di Bali.

Selebgram berparas cantik asal Jakarta Barat itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, karena diduga menerima pekerjaan endorse situs j*di online (judol) lewat akun Instagram pribadinya.

Terbaru, pada Kamis (21/8), agenda sidang telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian.

Ada tiga orang anggota polisi yang hadir, dan merekalah yang bertugas melaksanakan patroli siber, hingga kasus yang menyeret terdakwa terungkap.

Adapun berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam agenda sidang sebelumnya, Vienna dianggap turut mendistribusikan dan mempromosikan situs judi online KYOTA98 kepada lebih dari 57 ribu pengikutnya. 

Aksinya disebut berlangsung antara 11 Februari hingga 16 April 2025 dari rumahnya di kawasan Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar Barat. 

“Awalnya terdakwa ditawari pekerjaan promosi lewat nomor WhatsApp atas nama Cindy. Ia diminta mengunggah satu sampai dua tautan per hari melalui akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa. Setiap unggahan dibayar Rp250 ribu dan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa,” terang JPU di persidangan.

Untuk menjalankan tugasnya, perempuan muda tersebut memanfaatkan ponsel iPhone 15 miliknya.

Ia membuat story Instagram berisi tautan situs dengan format foto atau video ber-watermark, sehingga pengikut dapat langsung mengakses laman tersebut. 

Dari sana, pemain diarahkan untuk membuat akun, melakukan deposit lewat QR code, hingga bermain dalam sejumlah permainan, termasuk “Pragmatic Play Gates of Olympus 100.”

Imbalan yang diterima Vienna dari aktivitas promosi ini dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut JPU, unggahan tautan tersebut dikategorikan sebagai informasi elektronik karena dibuat, disebarkan, dan bisa diakses publik melalui sistem digital.

Atas perbuatannya, Vienna didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#cantik #bali #endorse #selebgram #judol