SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali meluncurkan terobosan dalam bidang perpajakan daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemkab menggulirkan program “Promo Merdeka PBB-P2 2025” yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, menjelaskan bahwa Promo Merdeka PBB-P2 digulirkan serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2).
“Iya, sesuai kebijakan Bapak Bupati, Promo Merdeka PBB-P2 2025 kita laksanakan mulai 18 Agustus sampai 30 September 2025,” ungkapnya, Jumat (22/8).
Kebijakan ini, kata Sugiartha, ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Pemkab Buleleng memberikan penghapusan piutang pokok maupun denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2020. Namun, penghapusan tersebut berlaku otomatis dengan satu syarat. Wajib pajak (WP) harus melunasi kewajiban pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak terlalu lama. Cukup dengan melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025, tunggakan tahun 2020 ke bawah langsung dihapus tanpa perlu permohonan,” jelas Sugiartha.
Baca Juga: Kisah Jayaprana Hidup dalam Sendratari, Tampil Epik dalam Panggung Buleleng Festival 2025
Skema ini dinilai sederhana dan praktis. WP tidak perlu mengurus permohonan atau syarat rumit. Cukup membayar tunggakan lima tahun terakhir, maka beban piutang lama otomatis dihapus.
“Kami ingin masyarakat benar-benar terbantu sekaligus tetap memiliki kesadaran membayar pajak. Dengan begitu, masyarakat ringan, pemerintah daerah pun terbantu dalam menjaga target PAD,” tambahnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkab Buleleng membuka banyak kanal layanan. WP bisa melunasi PBB-P2 melalui Bank BPD Bali, Kantor Pos, Sedahan Kecamatan, LPD dan BUMDes yang ditunjuk, serta layanan modern seperti Indomaret dan Go-Pay.
“Nikmati kemudahan ini sampai 30 September 2025. Kami sudah siapkan saluran pembayaran yang fleksibel, baik konvensional maupun digital,” tandas Sugiartha.
Selain meringankan warga, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengejar target PAD Kabupaten Buleleng tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi per 19 Agustus 2025, realisasi penerimaan dari 10 Objek Pajak Daerah telah mencapai Rp156,123 miliar atau 65,99 persen dari target sebesar Rp236,573 miliar.
Sementara dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi baru mencapai Rp69,606 miliar atau 46,30 persen dari target sebesar Rp128,751 miliar.
“Upaya pencapaian target penerimaan terus dilakukan, termasuk lewat Promo Merdeka PBB-P2 ini. Astungkara, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak, target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.
Dengan adanya Promo Merdeka PBB-P2 2025, diharapkan semakin banyak WP yang memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban sekaligus menghapus beban piutang lama.
Program ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Buleleng untuk membangun budaya tertib pajak dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Sugiartha menegaskan, Pemkab tidak hanya fokus mengejar angka penerimaan, tetapi juga menghadirkan solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani. “Kami ingin menunjukkan bahwa Pemkab Buleleng hadir bersama masyarakat. Pajak bukan momok, tapi sarana gotong royong untuk membangun daerah,” tutupnya. ***
Editor : Dian Suryantini