BALIEXPRESS.ID - Setelah resmi menutup praktik open dumping di TPA Regional Sarbagita Suwung, setiap hari Rabu dilakukan penataan melalui proses penimbunan dan pengerasan dengan metode sanitary landfill untuk menutup tumpukan sampah.
Penutupan open dumping secara bertahap mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2025 oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali.
Kebijakan awal melarang masuknya sampah organik, namun kemudian diberlakukan relaksasi dengan aturan maksimal 30 persen sampah organik dalam satu truk.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2025, penutupan penuh akan dilakukan untuk menghentikan open dumping.
Baca Juga: Johnny Jansen Tak Mau Terjebak Rekor Masa Lalu Hadapi Persebaya, Intip Enam Laga Terakhir
“Di akhir Desember nanti penutupan total adalah berkaitan dengan open dumping-nya. Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab kita di pemerintah daerah,” ujar Rentin, Jumat (22/8).
Ia mencontohkan sampah residu yang dimaksud seperti pampers, pembalut, dan jenis sampah lain yang tidak memiliki nilai ekonomi maupun tidak bisa diolah kembali.
Untuk mendukung pengelolaan jangka panjang, Pemprov Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tengah menyiapkan teknologi PISEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik).
“Terdapat pemilihan tugas dan kewajiban Pemerintah daerah, Pemprov, Badung, dan Denpasar melakukan dua hal yaitu pertama, menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PISEL itu sendiri yang kedua, memastikan supporting sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1000 ton per hari. Ketika sampai di bawah 1000 ton per hari kita bisa kena penalti, bahkan kena denda estimasi ketika digabungkan antara dua daerah Badung dan Kota Denpasar,” jelasnya.
Baca Juga: BEJAT! Sopir di Semarang Diciduk Polisi Usai Diduga Culik dan Cabuli Siswi SD, Begini Modusnya
Berdasarkan perhitungan, timbulan sampah dari dua wilayah tersebut diperkirakan mencapai 1.400 ton per hari.
Sementara itu, Pemerintah Pusat akan berperan dalam penentuan pihak ketiga, baik rekanan maupun investor, dengan dasar penerbitan Peraturan Presiden terkait program strategis nasional, salah satunya pembangunan insinerator di Kota Denpasar.
Jika teknologi PISEL telah beroperasi, maka sampah akan diproses menjadi energi listrik dengan dukungan armada truk angkutan swaklola.
Lokasi penerapan PISEL tidak akan ditempatkan di TPA Suwung, dan saat ini masih dalam tahap penentuan titik pembangunan.
Baca Juga: 13 Jenis Pemeriksaan, Program CKG Di Badung Mulai Menyasar Usia Sekolah
“Yang pasti lokasinya tidak di TPA Suwung. Kita ingin tuntaskan kondisi sampah existing dulu yang tumpukannya sudah lebih dari 35 meter menggunungnya,” tutup Rentin.(***)
Editor : Rika Riyanti