Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Jera, Dua Mahasiswa Residivis Narkoba Diciduk Bersama Empat Pelaku di Tabanan

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Polres Tabanan dipimpin Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati merilis hasil tangkapan penyalahgunaan narkoba, Jumat (22/8/2025).
Polres Tabanan dipimpin Kapolres AKBP I Putu Bayu Pati merilis hasil tangkapan penyalahgunaan narkoba, Jumat (22/8/2025).

BALIEXPRESS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam pelaku, dua orang di antaranya adalah residivis kasus yang sama.

Pada konferensi pers yang dipimpin AKBP I Putu Bayu Pati, Jumat (22/8/2025), dijelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini adalah, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu.

“Para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya dari orang yang tidak dikenal. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelasnya. 

Adapun keempat kasus tersebut adalah, kasus pertama diungkap di Desa Bengkel, Kediri  pada 1 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan inisial EP alias E,33.

Diketahui EP merupakan buruh harian lepas asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diamankan Jalan Maurip, Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada pukul 17.00 wita.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025, kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Perumahan Kediri Boulevard, Jalan Kemuning, Kediri, Tabanan.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka KM alias K, 43, wiraswasta asal Tabanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,2 gram netto.

Pengungkapan ketiga dilakukan di Desa Kaba-Kaba, Kediri, Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

Polisi mengamankan dua orang mahasiswa di Jalan Ayani I, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dua mahasiswa ini yakni inisial SA alias S, 30, asal Tabanan dan BW alias B, 29, asal Denpasar.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

"Kedua mahasiswa ini merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2023 lalu,” ungkapnya. 

Terakhir pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua karyawan, yakni KAC alias MA, 33, yang merupakan karyawan swasta asal Tabanan dan DA alias PL,35, karyawan honorer asal Tabanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,17 gram netto. Dari empat kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam paket sabu dengan berat keseluruhan 2,9 gram netto,” tambahnya. 

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#mahasiswa #narkoba #residivis #tabanan