Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Pedagang Nasi Jinggo Didatangi Petugas Pajak, Pasek Suardika: Jangan Terlalu Sadis sama Rakyat

Wiwin Meliana • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:34 WIB

Pedagang nasi jinggo didatangi petugas pajak
Pedagang nasi jinggo didatangi petugas pajak

BALIEXPRESS.ID – Langkah Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) Badung yang mendatangi sejumlah pedagang kecil untuk pendataan pajak kembali menuai kritik.

Kali ini, pengamat kebijakan publik sekaligus advokat senior, Gede Pasek Suardika, menyayangkan keras tindakan tersebut yang dianggap menyasar rakyat kecil di tengah himpitan ekonomi.

Baca Juga: Pedagang Nasi Jinggo Didatangi Petugas Pajak, Niluh Djelantik: Cek Dulu Usaha Milik WNA

Melalui unggahan di akun media sosialnya, Pasek menyampaikan keprihatinannya atas upaya pendataan pajak yang menyentuh pedagang makanan kaki lima seperti penjual nasi jinggo.

“Ya Tuhan... jangan begitu amat dengan masyarakat kecil yang bertahan hidup berjualan seperti itu,” tulis Pasek dalam unggahan yang dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Pasek menilai, apabila pemerintah terus mengejar pajak hingga ke level usaha mikro seperti itu, hal tersebut bisa memicu akumulasi kemarahan publik.

“Jika pemerintah terlalu sadis memburu pajak sampai level begitu, maka percayalah amarah rakyat akan mengkristal nantinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Persebaya Incar Kemenangan Perdana di Kandang, Eduardo Perez: Kami Tahu Potensi Bali United

Menurutnya, masih banyak cara yang lebih etis dan berkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan rakyat kecil.

 Ia menegaskan, bantuan sosial dan program insentif pemerintah tidak akan berarti jika pada akhirnya rakyat tetap merasa tercekik oleh kebijakan fiskal.

“Percuma banjir bansos, uang hari raya, SSCGT, kalau ujungnya seperti ini,” kritiknya.

Sebelumnya, Tim TOPD Badung melakukan pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini memicu keresahan di kalangan pedagang kecil, termasuk penjual nasi jinggo dan be genyol, yang khawatir akan dikenai pajak tambahan di tengah tekanan ekonomi.

Namun, Sekretaris Tim TOPD Badung, I Made Agus Aryawan, telah membantah bahwa pendataan ini langsung mengarah pada pemungutan pajak.

Baca Juga: Pedagang Nasi Jinggo Resah Didatangi Petugas Pajak, TOPD Badung: Baru Tahap Pendataan

 Ia menegaskan bahwa proses ini baru tahap awal dan seluruh data masih akan diverifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pendataan ini masih tahap awal dan belum tentu semua yang didata akan dikenai pajak,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan tidak dikenai pajak daerah. Menurutnya, pedagang kecil sangat kecil kemungkinan masuk kategori wajib pajak, kecuali jika sudah berkembang setara restoran.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bapenda mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memastikan bahwa seluruh proses pendataan dilakukan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku. Pendataan ini, menurut mereka, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani usaha mikro yang belum layak pajak.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#pasek suardika #Nasi Jinggo #petugas pajak #badung