Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fraksi PDIP DPRD Klungkung Setujui Pencabutan Tiga Perda Usang, Tegaskan Komitmen Pro Rakyat

I Dewa Gede Rastana • Senin, 25 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Fraksi PDIP dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh I Wayan Kariana.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh I Wayan Kariana.

BALIEXPRESS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menyetujui pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang dianggap tidak lagi relevan. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).


Adapun tiga Ranperda yang dibahas adalah: Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.


Fraksi PDIP menilai, pencabutan ini bukan sekadar menghapus aturan, tetapi merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat. “Regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus kita singkirkan agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka. Inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” tegas Fraksi PDIP dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh I Wayan Kariana.


Fraksi berlambang banteng moncong putih ini juga memberikan sejumlah catatan. Pertama, implementasi aturan pengganti harus berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Bea administrasi tidak boleh menjadi beban tambahan. Transparansi tarif, sosialisasi, dan pengawasan harus dilakukan untuk mencegah pungutan liar.


Kedua, pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan surat kenal lahir dan kenal mati harus dilakukan cepat, mudah, dan murah. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar biaya tersebut digratiskan bagi keluarga tidak mampu.


Ketiga, terkait struktur organisasi desa, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar fokus pada penguatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar menambah jabatan birokrasi.

“Perangkat desa harus memperkuat prinsip gotong royong dan pelayanan publik. Peningkatan kapasitas SDM desa juga harus menjadi prioritas agar peraturan ini berjalan efektif,” tegasnya.


PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. “Kami berdiri di garda terdepan membela wong cilik demi terwujudnya keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan kejayaan Kabupaten Klungkung,” tutupnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Pencabutan #perda #pdip #pro rakyat #DPRD KLUNGKUNG