BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dalam progran ini, ketersediaan beras menjadi langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini pun dijalankan di Kabupaten Badung, dengan pasokan beras yang sebarkan di 28 lokasi dengan harga murah.
Plt. Kadiskop UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana menyatakan, penyaluran beras SPHP di wilayah Badung tersebar di 28 titik Rumah Pangan Keluarga (RPK). Keberadaan RPK ini menjadi ujung tombak distribusi agar masyarakat mudah memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
“Terkait lokasi peredaran beras SPHP di Badung ada 28 lokasi RPK yang menjual beras SPHP. Untuk kuota tergantung pedagang yang mengklik pada sistem. Kemasan yang 5 kg, dengan harga Rp 58.000, jadi tidak ada kemasan 10 kg,” jelas Raka Sukadana, saat dihubungi Senin (25/8).
Ia menyebutkan, puluhan titik beras ada di RPK Dian, RPK Setiawan, RPK Sunadi, RPK Toko Limas, RPK Warung Sembako Pak Dewa, RPK Toko Nanda Pasar, RPK Ariyati, RPK Ketut Astini, RPK I Nyoman Muliadi, RPK Toko Indra Jaya Grosir, RPK Toko Ananda 99, RPK Sita Toko, RPK Toko Sukses Jaya Bawang, RPK Ayu Sembako Pasar Tenten, RPK Mei, PT Unggul Sukses Makmur, BUMDesa Sari Wangi Sedana Mengwitani, RPK Suarna, RPK Tujuh Sembako, RPK Ni Kadek Ratna Dewi, RPK Bu Devi Pasar Desa Adat Kampial, RPK I Wayan Raka Antarayasa, RPK Ni Nyoman Ayu Susanti, RPK Dewa Komang Adiraharja, RPK Kharisma, RPK Toko 3 G Sembako, RPK Toko Fitri, dan RPK Sita Toko Pasar Sempidi.
“Untuk RPK tersebar di pasar Kapal, pasar Kuta I dan II, Dalung permai, Munggu, Kedonganan, Sibang Gde, Blahkiuh, Mambal, dan Mengwi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, melalui program SPHP masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya, Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Kemudian Rp 13.100 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sementara untuk wilayah Maluku dan Papua, harga ditetapkan Rp 13.500 per kg. (*)