BALIEXPRESS.ID- Kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara di bawah umur terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (23/8/2025) malam.
Remaja berusia 14 tahun, berinisial IKJ, mengalami tabrakan saat mengendarai Yamaha N-Max bernopol DK 2160 ZB dengan mobil Honda Jazz DK 1692 OQ yang dikemudikan I Komang Tri Pasogi Kumaragosa,22.
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk KM 97-98, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Korban yang merupakan pelajar SMP Melaya melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk.
Saat melewati jalan lurus minim penerangan, motor remaja itu bergerak ke kanan melewati marka jalan dan bertabrakan dengan mobil yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan, IKJ menderita luka robek di kaki kiri, sementara kerugian materi diperkirakan sekitar Rp4 juta. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Senin (25/8/2025).
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menekankan bahwa usia korban yang masih 14 tahun membuatnya belum layak mengemudi.
“Pengendara masih anak-anak, usianya 14 tahun dan jelas belum memiliki SIM. Inilah yang sering menjadi faktor kecelakaan. Kami imbau orang tua untuk tidak memberi izin anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor,” ujarnya.
Iptu Aldri menambahkan bahwa berkendara memerlukan kedewasaan, tanggung jawab, dan keterampilan.
Remaja yang belum memiliki kemampuan tersebut sangat rawan mengalami kecelakaan.
Polisi berharap edukasi tertib lalu lintas sejak dini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan