BALIEXPRESS.ID – Sistem Online Single Submission (OSS) kembali disorot karena dianggap mempermudah warga negara asing (WNA) mengurus izin usaha di Bali, termasuk pada sektor mikro dan kecil.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengintervensi OSS karena sistem tersebut dikelola langsung oleh kementerian.
“Kalau orang asing masuk OSS tidak bisa itu berdasarkan risiko kalau investasi asing kalau usaha mikro kecil tidak ada,” kata Dewa Made Indra, Rabu (27/8).
Isu ini sebelumnya mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyoroti maraknya izin usaha yang dikantongi WNA di Bali.
Baca Juga: Empat Bayi Kembar dari RS BMC Dirujuk ke RSUD Bali Mandara untuk Perawatan Intensif
Menurut Dewa Made Indra, regulasi memang memperbolehkan WNA menanamkan modal di Bali, tetapi bukan untuk usaha dengan skala mikro dan kecil.
“Maka kalau itu ada harus dicek kembali apakah orang asing secara langsung atau bekerja sama dengan orang lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, investasi asing hanya diizinkan pada skala usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.
Karena itu, apabila ditemukan WNA yang menjalankan usaha dengan kategori UMKM, besar kemungkinan tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Garda Tipikor Sentil Bupati Klungkung, Dorong Lakukan Mutasi dan Gebrakan Baru
“Investasi boleh ada levelnya. Bicara usaha mikro kecil itu tidak. Kalau di lapangan ada bantu dicek apakah ada izinnya. Dugaan saya tidak ada izinnya,” tegas birokrat asal Buleleng ini.
Dewa Made Indra memastikan, bila ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban.
Ia menekankan, Gubernur Bali juga sangat serius dalam penataan sektor pariwisata, khususnya terkait penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.
“Pak Gubernur sangat kencang urusan ini (penindakan WNA),” ujarnya.
Terkait pengelolaan OSS, ia kembali menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem nasional, sama halnya dengan administrasi kependudukan.
Pemda hanya berperan dalam memberikan dokumen teknis sebagai salah satu syarat pengajuan izin melalui OSS.
“OSS itu aplikasi nasional sama dengan administrasi pendudukan. Itu aplikasi satu tidak bisa dikelola bersama-sama. Masuk ke OSS ada beberapa dokumen yang diperlukan salah satu pertimbangan teknis instansi terkait di daerah,” jelasnya.
Baca Juga: De Gadjah Tumbangkan Petinju Emas PON Bram The Killer Lewat Hook di Ronde 4
Lebih jauh, ia menilai adanya kekosongan aturan membuat WNA sering memanfaatkan celah hukum, salah satunya dengan meminjam nama warga lokal atau nominee.
Untuk mengatasi hal itu, Pemprov Bali tengah menyiapkan regulasi daerah berupa perda nominee.
“Dalam aturan tidak boleh saat ini ada kekosongan aturan maka Pak Gubernur biat aturan dulu perda itu masih dibahas ini sesuatu yang baru di lapangan diperlukan kajian dan perlu kecermatan supaya aturan tepat,” jelasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti