Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Simin Oplos Gas Bersubsidi di Bali sejak 2023, Dijual Rp 175 Ribu per Tabung

I Gede Paramasutha • Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Tersangka gas oplosan di Kuta Utara yang ditangkap Polda Bali.
Tersangka gas oplosan di Kuta Utara yang ditangkap Polda Bali.

BALIEXPRESS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam pengungkapan ini, Polda Bali menangkap satu orang pelaku bernama Simplisius Anggul alias Simin.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Yusak Agustinus Sooai, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan tim pada Selasa (26/8/2025).

Sekitar pukul 09.45 Wita, polisi melihat seorang pria bolak-balik mengangkut tabung gas elpiji 3 kg di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara.

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial SA. Ia langsung dibawa ke sebuah rumah dan lahan kosong di belakangnya.

Di sana polisi menemukan puluhan tabung gas 3 kg kosong, tabung 12 kg berisi, serta es batu yang digunakan untuk proses pengoplosan.

SA mengakui baru saja melakukan pengoplosan dan menunjukkan pipa besi yang dipakai memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung dan toko di sekitar Kuta Utara dengan harga Rp175 ribu per tabung 12 kg.

Ia  diperkirakan menghasilkan keuntungan Rp10 juta per bulan.

“Motif pelaku yakni mencari keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” ujar Sadiarta dalam konferensi pers di Polda Bali, Rabu (27/8/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 82 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung gas 12 kg berisi gas oplosan, 2 tabung gas 12 kg kosong, 14 pipa besi, satu mobil Suzuki Carry pick-up, serta peralatan pendukung seperti palu, alat congkel seal, segel tabung, karung, dan satu ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Simin diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023.

Dalam praktiknya, pelaku membeli tabung gas 3 kg dari seorang pemasok berinisial LCR di daerah Sangeh, Badung dengan harga Rp23 ribu per tabung. Sekali transaksi, ia bisa mendapatkan 50 tabung. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #OPLOS GAS #gas elpiji #badung