Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Daftar Perbekel di Klungkung yang Lengser di Tahun 2026

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:25 WIB

Kepala BPMPD Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja Yasa .
Kepala BPMPD Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja Yasa .

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan tidak ada masa jabatan perbekel yang berakhir pada tahun 2025. Sementara untuk tahun 2026, tercatat ada sebanyak 16 desa yang masa jabatan perbekelnya akan berakhir.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan perbekel di 16 desa tersebut sebenarnya seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2024.

Namun, masa jabatan mereka telah diperpanjang selama dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Yang masa jabatannya berakhir tahun 2026 sudah diperpanjang 2 tahun, harusnya berakhir di tahun 2024 lalu,” ujarnya Kamis (28/8/2025).


Adapun desa-desa tersebut yakni Desa Bakas, Nyalian, Nyanglan, Aan, Tihingan, Kampung Gelgel, Satra, Tojan, Selat, Besan, Dawan Kaler, Kusamba, Kutampi Kaler, Toya Pakeh, Pejukutan, dan Batu Madeg.


Selain itu, saat ini juga terdapat sejumlah desa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Perbekel. Desa tersebut antara lain Suana, Sakti, Pikat, Manduang, dan Paksebali. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#perbekel #berakhir #klungkung #desa #masa jabatan