Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Mantri Bank di Jembrana Segera Disidang, Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sayu Putu Rina Dewi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/8/2025).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sayu Putu Rina Dewi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/8/2025).

BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu unit bank BUMN di Kabupaten Jembrana, Kamis (28/8/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Sayu Putu Rina Dewi,39, asal Buleleng yang merupakan mantan mantri bank.

Ia diduga menyelewengkan dana pinjaman nasabah selama menjabat di unit bank.

Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliam, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tersangka sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Dalam periode itu, Rina Dewi diduga menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran, serta pelunasan pinjaman.

Tak hanya itu, tersangka juga menjalankan praktik “kredit topengan” dan “kredit tempilan” yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi.

Tersangka saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Salomina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama.

Akibat aksi korupsi yang dilakukan Rina Dewi, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.517.566.267 atau sekitar 1,5 miliar rupiah. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #mantri bank #BRI