Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Blahbatuh 10 hingga 13 Tahun Penjara

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Sidang perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025).
Sidang perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025).

BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Anies Baswedan Sampaikan Duka atas Tewasnya Ojol Terlindas Rantis, Desak Investigasi Transparan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar.

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Sesuai peran masing-masing terdakwa, JPU menuntut 13 tahun penjara untuk I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita. Keduanya dinilai berperan langsung melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban menggunakan gunting hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu, I Putu Sudarsana dituntut 10 tahun penjara karena berperan menghalangi korban menggunakan sepeda motor sehingga memudahkan dua terdakwa lainnya melanjutkan aksinya.

Peristiwa ini bermula dari insiden senggolan sepeda motor antara korban dan terdakwa Tole yang membonceng Mang Indra, diikuti oleh Sudar. Cekcok pun terjadi, hingga korban lebih dulu memukul terdakwa. 

Tole kemudian mengambil gunting dari jok motor dan menyerang korban, lalu menyerahkan gunting kepada Mang Indra yang kembali mengayunkan senjata tersebut. Korban berusaha melarikan diri, tetapi dihalangi Sudar dan kembali diserang hingga meninggal dunia.

JPU menegaskan, tuntutan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan dan tolok ukur kasus serupa. “Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, penuntutan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (4/9/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pembunuhan #blahbatuh #gianyar #tuntutan #jaksa #sidang #terdakwa