BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan kekerasan dari penyidik kepolisian, Senin (1/9/2025). Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Shania Putri Herlansyah.
Tersangka berinisial R.S. diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, subsidiair Pasal 363 Ayat (2) KUHP, atau lebih subsidiair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Setelah menerima berkas dan barang bukti, tim penuntut melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, Penuntut Umum memutuskan menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung sejak tanggal pelimpahan.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses peradilan serta mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan cermat, menjunjung prinsip keadilan, serta tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat,” ujarnya. (*)