SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kasus penipuan online kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Kali ini, modus yang digunakan adalah pengiriman hasil bumi berupa cengkeh. Seorang pria berinisial EP,34, asal Madiun, berhasil dibekuk aparat setelah terbukti menjadi otak di balik penipuan ekspedisi pengantaran cengkeh dari Buleleng ke luar kota.
Akibat ulahnya, seorang korban harus menelan kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1,2 miliar. Nilai fantastis ini tentu menjadi pukulan berat, mengingat cengkeh adalah komoditas perkebunan yang bernilai tinggi dan menjadi tumpuan hidup banyak petani di Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, penipuan ini dilakukan dengan cara yang sangat terencana. Tersangka EP tidak bergerak sendiri. Ia beraksi bersama sindikatnya dengan merancang penjualan cengkeh menggunakan alamat dan penerima fiktif. Dari jauh, EP mengatur jalannya aksi menggunakan alat komunikasi modern, membuat seolah-olah pengiriman berlangsung normal.
Namun, barang yang dikirim tidak pernah sampai ke tujuan sebenarnya. Penerima yang dituju ternyata hanyalah kamuflase, sedangkan cengkeh yang dikirim lenyap di tengah perjalanan karena telah diatur sedemikian rupa oleh sindikat ini.
“Semua sudah diskenariokan agar korban tidak menyadari sejak awal,” ungkap Widura, Selasa (2/9).
Korban yang mempercayakan pengiriman cengkeh bernilai miliaran rupiah itu, awalnya tidak curiga. Proses pengiriman tampak wajar, dokumen lengkap, dan komunikasi lancar. Namun setelah barang tidak kunjung sampai ke tangan pembeli, barulah kejanggalan muncul.
Baca Juga: Pelaku Pencurian HP Tertangkap Tangan Saat Buleleng Festival
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa penerima maupun alamat yang digunakan ternyata palsu. Sementara itu, cengkeh yang dikirim sudah raib entah ke mana.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar,” tambahnya.
Kini, EP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan dengan pasal penipuan online, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Aparat juga masih memburu anggota sindikat lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan terorganisir ini. ***
Editor : Dian Suryantini